DUGAAN RANGKAP JABATAN PJ KADES MAKTIHAN DISOROT: TIGA POSISI SEKALIGUS, POTENSI LANGGAR HUKUM DAN KONFLIK KEPENTINGAN

IMG-20260410-WA0096

🟥 DUGAAN RANGKAP JABATAN PJ KADES MAKTIHAN DISOROT: TIGA POSISI SEKALIGUS, POTENSI LANGGAR HUKUM DAN KONFLIK KEPENTINGAN

Klik-infopol. com|Malaka, NTT – Dugaan rangkap jabatan oleh Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, menjadi sorotan publik. Sosok yang dimaksud, Robertus Bellarminus Klau, S.T, diduga memegang lebih dari satu jabatan strategis secara bersamaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, selain menjabat sebagai PJ Kepala Desa Maktihan, yang bersangkutan juga diduga merangkap sebagai Bendahara Umum DPRD Kabupaten Malaka serta Bendahara Askab PSSI Kabupaten Malaka.

Sorotan ini mencuat setelah Afon Nahak, salah satu tokoh muda Desa Maktihan, menyampaikan keprihatinannya kepada media melalui pesan WhatsApp. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi melanggar aturan dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

> “Kalau benar terjadi rangkap jabatan, ini harus segera diklarifikasi. Bahkan bila ditemukan pelanggaran, wajib dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Malaka untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Afon.

⚖️ DINILAI LANGGAR ATURAN, BERPOTENSI KONFLIK KEPENTINGAN

Menurut Afon, kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan profesional. Ia menilai, rangkap jabatan berpotensi membuat kinerja tidak maksimal serta membuka ruang konflik kepentingan.

Apalagi, jabatan yang diduga dirangkap berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dari berbagai sumber—mulai dari dana desa, anggaran DPRD, hingga organisasi sepak bola daerah.

“Kalau satu orang pegang beberapa posisi keuangan sekaligus, risikonya tinggi. Bisa terjadi tumpang tindih kepentingan bahkan penyalahgunaan,” ujarnya.

📜 RANGKAP JABATAN DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN SEJUMLAH REGULASI

Jika dugaan tersebut benar, praktik rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024

Pasal 29 huruf g: Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.

Pasal 51 huruf h: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi melanggar aturan.

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

PNS dilarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

PNS tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau mengganggu tugas utama.

3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

ASN wajib netral dan bebas intervensi.

Dilarang merangkap jabatan yang sumber dananya dari APBN/APBD tanpa dasar hukum.

4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat berujung pidana.

5. Ketentuan Organisasi (Askab PSSI)

ASN boleh berorganisasi hanya jika mendapat izin atasan dan tidak mengganggu tugas pokok.

Jika tanpa izin dan merangkap jabatan lain, tetap berpotensi melanggar disiplin.

🚨 ANCAMAN SANKSI: ADMINISTRATIF HINGGA PIDANA

Apabila terbukti, konsekuensi hukum yang bisa dikenakan tidak ringan, antara lain:

Sanksi administratif: Teguran hingga pemberhentian sebagai PNS

Sanksi keuangan: Pengembalian penghasilan ganda

Sanksi pidana: Jika ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang

Selain itu, dalam ketentuan UU Desa, pelanggaran juga dapat berujung pada pemberhentian sementara hingga tetap dari jabatan kepala desa.

🗣️ DESAK PEMDA DAN INSPEKTORAT SEGERA BERTINDAK

Afon Nahak menegaskan, masyarakat tidak ingin berspekulasi tanpa dasar, namun juga tidak ingin diam jika ada potensi pelanggaran.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Malaka, segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

> “Kami sebagai masyarakat hanya ingin pemerintahan desa berjalan bersih, transparan, dan fokus melayani rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.

✊ MASYARAKAT DIMINTA IKUT MENGAWAL

Sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat Desa Maktihan diimbau untuk turut mengawal isu ini secara objektif dan tidak terprovokasi, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Afon juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

> “Ini bukan soal pribadi, ini soal tata kelola pemerintahan. Kita kawal bersama sampai jelas,” tutupnya.

—————
Penulis: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas