MEDIASI KE-3 GAGAL TOTAL: Pihak Teradu “Hilang”, BPN Putuskan Gelar Mediasi Ke-4, LPRI: Jangan Main-Main!  

Screenshot_20260410-222737

Kabupaten Kupang – Proses mediasi penyelesaian sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, yang digelar di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jalan Timor Raya Km 36, Komplek Perkantoran Oelamasi, pada Jumat (10/04/2026), berakhir tanpa titik temu.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sri Rahmayanti Karabi, S.IP, ini gagal lantaran pihak teradu tidak hadir sama sekali.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadu hadir lengkap diwakili oleh tim dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT, yaitu Rezky Yunike Agustin Frans,(Ketua DPD), Vero Rohi Lobo, Yandri Pello, dan Ace Junike, yang mewakili 8 orang pembeli tanah yang merasa dirugikan.

Kronologi Masalah: Sudah Bayar, Sertifikat Malah Atas Nama Orang Lain

Dalam pemaparannya, pihak LPRI menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah dengan Marthen Rupiasa. Para pembeli mengaku sudah melunasi pembayaran, namun sertifikat hak milik tidak kunjung diterbitkan atas nama mereka.

Situasi semakin pelik saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 berjalan. Terungkap fakta bahwa tanah tersebut justru sudah tercatat dan diterbitkan sertifikatnya atas nama Anita Carolina W. Rupiasa.

Lebih mencurigakan lagi, dari 5 sertifikat yang diterbitkan, 2 di antaranya ternyata atas nama orang lain, yaitu Happu Lulu dan Petrus Marthen Luther Tneh. Ini membuktikan adanya tumpang tindih kepemilikan yang nyata.

“Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan mediasi di Kantor Desa Oelomin tanggal 04 September 2025. Namun setelah itu, muncul berbagai rincian biaya yang tidak jelas asal-usulnya dan memberatkan, sehingga para pembeli keberatan dan tidak mau melanjutkan,” bunyi keterangan pihak pengadu dalam dokumen resmi.

Fakta Mencengangkan: Pihak Teradu Absen Tanpa Alasan

Yang menjadi sorotan utama dalam berita acara ini adalah ketidakhadiran pihak teradu secara tanpa alasan yang jelas. Dokumen resmi mencatat bahwa Sdri. Anita Carolina W. Rupiasa, Sdr. Adriana B. Benufinit (Ibu Kandung), dan Sdr. Marthen Rupiasa (Ayah Kandung) tidak hadir menghadiri undangan resmi tersebut.

Meskipun mediator telah menjelaskan bahwa pertemuan ini murni upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak teradu memilih untuk tidak hadir. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan upaya mempermainkan proses hukum.

Putusan BPN: Akan Gelar Mediasi Ke-4

Sebagai kesimpulan dari hasil mediasi ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang memutuskan untuk menyelenggarakan Mediasi Ke-4. Hal ini dilakukan mengingat belum tercapainya kesepakatan akhir akibat ketidakhadiran pihak teradu.

Pihak LPRI dalam forum tersebut menuntut agar pada pertemuan berikutnya, BPN benar-benar memastikan kehadiran Marthen Rupiasa dan Anita Rupiasa.

“Mediasi ini tidak ada gunanya kalau yang hadir bukan pihak utama. Karena yang tahu persis duduk perkara dan yang menandatangani pelepasan hak adalah Marthen Rupiasa dan istrinya. Kehadiran mereka adalah mutlak,” tegas perwakilan LPRI.

ENDING: JANGAN SAMPAI KAMI PUKUL MEJA!

Merespons putusan BPN yang akan menggelar mediasi keempat, Ketua DPD LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa kesabaran pihaknya sudah diuji berkali-kali.

“Kami menghargai upaya BPN, tapi tolong jangan biarkan kami dipermainkan. Kalau di mediasi keempat nanti mereka masih tidak hadir dengan alasan yang tidak masuk akal atau berpura-pura sakit padahal sehat, maka kami tidak akan ragu menutup pintu musyawarah ini selamanya,” tegas Rezky.

LPRI menuntut BPN bertindak tegas dan tidak basa-basi. Jika pihak teradu terus membangkang, maka status sertifikat yang bermasalah tersebut harus ditinjau ulang secara hukum demi keadilan bagi 8 keluarga yang sudah tertipu.

“Jangan sampai kami harus memukul meja dan membawa semua bukti ini ke jalur hukum yang lebih tinggi karena kelalaian dalam memanggil pihak teradu,” tandasnya.

Editor  Edi