Anggaran DP2KB Manggarai Timur Disorot, Kejari Didesak Turun Tangan Periksa Kadis Ani Agas.
Manggarai Timur, klikinfopol.com. – Serangkaian persoalan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Manggarai Timur tahun 2026 mendorong desakan agar Kejaksaan Negeri Manggarai memeriksa Kepala DP2KB Pranata Kristiani Agas. Persoalan mencakup insentif Tim Pendamping Keluarga senilai Rp1,39 miliar, lambatnya penyerapan Dana Alokasi Khusus BOKB, selisih distribusi alat kontrasepsi, tambahan anggaran perjalanan dinas di tengah kebijakan efisiensi, hingga ketidakjelasan tindak lanjut program penurunan stunting dan Rumah Aman perlindungan perempuan‑anak.
Insentif TPK Rp1,39 Miliar, Pelaporan Elsimil Belum Terpenuhi.
Alokasi terbesar program Ketahanan Sejahtera mencapai Rp1,399 miliar untuk insentif 636 anggota TPK di 176 desa dan kelurahan, masing‑masing menerima Rp220 ribu per bulan. Namun sumber internal DP2KB menyampaikan hingga Mei 2026 belum ada anggota TPK yang mengunggah laporan pendampingan ibu hamil, balita dan keluarga berisiko stunting melalui aplikasi Elsimil, padahal laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pembayaran. Mekanisme pembayaran langsung ke rekening anggota TPK yang diterapkan tahun ini pun menimbulkan pertanyaan terkait validitas realisasi tugas pendampingan.
Penyerapan DAK BOKB juga terancam terhambat karena DP2KB baru mengajukan ganti uang tahap kedua per Agustus 2026. Apabila persyaratan realisasi 75 persen tahap pertama tidak terpenuhi pada triwulan IV, dana tahap ketiga berisiko hangus dan pelayanan masyarakat terganggu.
Selisih Alat Kontrasepsi dan Tambahan Anggaran Perjalanan Dinas.
Persoalan lain muncul dari anggaran pelayanan keluarga berencana momentum dan temuan selisih jumlah alat kontrasepsi keluar gudang dengan catatan penerima pengguna yang memicu Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat. Di tengah kebijakan efisiensi belanja dan pembatasan perjalanan dinas, DP2KB justru memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp500 juta pada APBD Perubahan 2026, sebagian besar untuk pos rapat koordinasi dan perjalanan dinas. Sumber internal mempertanyakan urgensi penambahan tersebut ketika sejumlah program utama masih menyisakan persoalan pelaksanaan.
Program Stunting, GENTING dan Rumah Aman Belum Jelas Tindak Lanjutnya.
Sejumlah program strategis juga belum menunjukkan perkembangan yang memadai: kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting tidak dianggarkan kembali, tindak lanjut program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting belum terdata dengan jelas, sementara lokasi dan perkembangan Rumah Aman perlindungan perempuan‑anak yang sudah dialokasikan anggarannya belum terungkap.
Kilas NTT telah berupaya mengonfirmasi Kepala DP2KB terkait seluruh persoalan tersebut, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita diterbitkan. Berbagai temuan ini menjadi dasar desakan agar Kejaksaan Negeri Manggarai menelusuri dokumen perencanaan, bukti pembayaran, realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran secara menyeluruh.(*)
Editor: Hiro Lukas
