Perjudian 303 semakin merajalela di kawasan Pasuruan. Kapolri Segera Tindak Tegas Para Pelaku Utama
Pasuruan– Banyak berita terkait perjudian di wilayah Pasuruan, Salah satunya praktek judi dadu, cap jiki serta bola setan yang diduga dikelola oleh (HDL) . Adanya APH yang tutup mata berimbas pada bandelnya para bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, (14-10-2026)
Dari pantauan awak media dilapangan memang benar saja perjudian yang tepatnya berada di Pacinan, Sedarum, Kec. Nguling, Pasuruan, Jawa Timur, tersebut diduga dikelola inisial (HDL) yang terus ber’aktifitas setiap malamnya dengan leluasa meskipun sempat ada isu tutup kemudian buka kembali dan terus melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polresta Pasuruan.
Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto, Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polsek nguling Polresta Pasuruan Polda Jawa Timur. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas perjudian di wilayah hukum Tersebut serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat.
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Pasuruan.
(Tim)
