Tegakkan Etika & Profesionalisme – Subbidwabprof Polda NTT Sosialisasikan Perpol No. 7/2022 di Polres Ende.
ENDE, klikinfopol.com. 1 Oktober 2026 – Demi memastikan setiap personel menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan kepatuhan aturan, Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Etika Profesi Polri bertempat di Ruang PPKO Polres Ende, Kamis (1/10) pagi. Kegiatan berfokus pada pemahaman mendalam terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Tim sosialisasi dipimpin Kasubbidwabprof Kompol Abrahim Tupong, S.Sos., didampingi Ps. Pamin 1 Subbidwabprof Iptu I Nyoman Gurina, S.H., M.H. serta Aiptu Hans Klau, S.H. Hadir mengikuti kegiatan: Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., para PJU, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Kanit Provos, hingga personel gabungan Polres dan Polsek.
Wakapolres Ende dalam sambutannya menyambut baik kehadiran tim:
“Terima kasih kepada tim Subbidwabprof yang hadir menjelaskan Perpol ini secara langsung. Kehadiran Bapak-bapak membantu kami agar tidak keliru dalam menerapkan pasal maupun membentuk Komisi Kode Etik. Hal ini sangat penting agar penegakan berjalan tepat dan adil.”
Kasubbidwabprof Kompol Abrahim Tupong menegaskan urgensi pembinaan ini:
“Pemahaman etika profesi sangat krusial. Setiap anggota di lapangan harus terhindar dari pelanggaran disiplin maupun kode etik. Profesionalisme, moralitas, dan kepatuhan aturan adalah fondasi agar Polri tetap dipercaya dan dicintai masyarakat.”
Kegiatan berjalan interaktif – pemaparan materi dilengkapi sesi tanya jawab, mendalami dinamika pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan. Acara berakhir tertib dan lancar pukul 11.35 Wita.
Sosialisasi ini bukan sekadar memahami aturan di atas kertas. Tujuannya agar setiap personel mengamalkannya dalam pelayanan nyata – mewujudkan Polri yang Presisi, berintegritas, dan senantiasa hadir melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.(*)
Editor: Hiro Lukas
