Maraknya Aksi Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar Di Tulungagung Disinyalir kuat Dikelola Oleh Bos Mafia.

IMG-20260929-WA0061

Tulungagung || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis solar kembali terjadi di SPBU 54.662.24 Pertamina Tulungagung .

Dari pantauan dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok truck box yang menggunakan plat nomer dibagian depan dan tanpa plat nomer dibagian belakang, serta dengan cara mengisi Bolak-balik sebanyak 2 kali bahkan bisa lebih dalam seharinya di SPBU tersebut.

Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara berkala serta berkali-kali.

Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Atas kejadian tersebut Awak media akan berusaha mengkonfirmasi melalui Polsek sekitar hingga polres sampai Polda Jatim untuk tindak lanjutnya mengenai kejadian diwilayah hukum sekitar.

(Tim)