Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dijual? Dosen Hukum Unipa Maumere: Tetap Milik Negara, Dilarang Jual, Berisiko Pidana.
SIKKA, klikinfopol.com. 18 September 2026 – Polemik penjualan kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar terus memanas. Pernyataan Kepala UPT KPH Sikka yang menyebut kayu dijual untuk menutup biaya operasional mendapat teguran keras dari akademisi hukum. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dicky Armando, menegaskan: kayu itu tetap milik negara – tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak, dan tindakan tersebut mengandung risiko pidana.
Menurut Dicky, meskipun pohon sudah tumbang secara alami, status hukumnya tidak berubah:
“Secara normatif, kayu di kawasan hutan lindung – meski tumbang – tetap Barang Milik Negara. Tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk biaya operasional KPH, sekalipun alasannya keterbatasan anggaran.”
Dasarnya jelas: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta PP No. 23 Tahun 2021 mengatur ketat pengelolaan hutan lindung.
Pembersihan jalan yang tertutup kayu memang tindakan darurat yang dibenarkan demi keselamatan. Namun Dicky menggarisbawahi:
“Pemotongan untuk membuka akses boleh dilakukan. Tapi menjual hasilnya? Itu berbeda hal. Komersialisasi kayu tanpa prosedur sah tetap melanggar hukum.”
Penjualan tanpa prosedur resmi mengandung dua pelanggaran serius:
1. Dugaan Tindak Pidana Kehutanan
2. Dugaan Pelanggaran Hukum Keuangan Negara.
“Keterbatasan anggaran tidak bisa jadi alasan melanggar aturan. Pembiayaan harus melalui revisi APBD/APBN atau skema penanggulangan bencana, bukan menjual aset negara,” tegasnya.
Dicky menjelaskan langkah yang seharusnya ditempuh:
1. Buat Berita Acara bersama Polisi Kehutanan & Dinas Kehutanan – catat penyebab, lokasi, jenis, volume, tempat penyimpanan
2. Inventarisasi & Amankan – simpan di lokasi yang dapat diawasi, dicatat sebagai barang milik negara
3. Jika akan dimanfaatkan – harus melalui mekanisme resmi negara: penetapan status, pelepasan atau lelang sesuai aturan, hasil masuk kas negara/daerah.
“Diskresi saat darurat hanya untuk membersihkan lokasi, bukan mengelola atau menjual kayunya sendiri,” pungkasnya.(*)
Editor: Hiro Lukas
