Kasus Korupsi Kapal Bantuan Kemensos: 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Hampir Rp 6,5 Miliar – Rp1,5 Miliar Sudah Dikembalikan.

IMG_20260915_162430_528

ENDE, klikinfopol.com. 15 September 2026 – Polres Ende Polda NTT secara resmi melimpahkan berkas perkara Tahap II, tiga orang tersangka, serta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (15/9/2026). Langkah ini menandai penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan bantuan Kementerian Sosial RI.

Penyerahan diumumkan langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Ende siang tadi.

Kasus ini bermula dari program hibah langsung Kemensos RI untuk kelompok nelayan Kabupaten Ende, TA 2022–2023. Sebanyak 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 GT yang diserahkan ternyata rusak total, tidak dapat digunakan, bahkan membahayakan keselamatan nelayan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp6.483.703.500.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka:

1. RR — Pegawai Kementerian Sosial RI

2. DAW (alias BB) — Pihak penghubung

3. YS — Pembuat kapal

“Penyidik menemukan mekanisme hibah tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengerjaan tanpa pengawasan melekat menghasilkan kapal yang cacat produksi,” tegas Kapolres Ende.

Tiga Modus Penyimpangan Terungkap:

1. Proyek Lolos Aturan: Pengadaan tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sah.

2. Tanpa Pengawasan: Pembuatan kapal dilakukan tanpa pengendalian maupun pengujian kualitas yang memadai.

3. Lokasi Terpisah, Hasil Gagal: Pencairan dana dilakukan di Surabaya, sementara pembuatan kapal di Pantai Nangalala, Kabupaten Ende. Saat diserahterimakan April 2023, seluruh kapal sudah rusak dan tak bisa melaut.

Selain ketiga tersangka, Polres Ende menyerahkan:

– ✅ 25 unit kapal bantuan Kemensos RI

– ✅ 25 dokumen Pas Kecil beserta dokumen perencanaan & pertanggungjawaban keuangan

– ✅ Uang tunai pengembalian sebesar Rp1.507.701.000

Ketiga tersangka dijerat:

– Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) subsider

– Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Jo. Pasal 20 KUHP

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada di Kejaksaan Negeri Ende untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan.(*)

 

Editor: Hiro Lukas