PTUN Kupang Tolak Gugatan Mantan Anggota Polri Bripka Ronny, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Tetap Berlaku.

IMG_20260908_204430_838

KUPANG, klikinfopol.com. 8 September 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang secara resmi menolak seluruh gugatan mantan anggota Polres Manggarai Timur, Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian RI. Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung dalam sidang perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg, Senin (7/9/2026) pukul 13.00 WITA.

Dalam perkara tersebut, Ronny mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Yusak Langga, S.H., dan rekan, dengan Kapolda NTT sebagai pihak tergugat yang didampingi tim hukum dari Bidang Hukum Polda NTT. Objek gugatan adalah Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/276/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, NRP 82030715.

Majelis hakim yang diketuai Dita Dwi Arisandi, S.H., bersama anggota Putu Carina Sari Devi, S.H., dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan:

– ✅ Menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat

– ✅ Menolak gugatan penggugat seluruhnya

– ✅ Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374.000

Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., menyambut putusan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam perkara ini, majelis hakim PTUN Kupang telah memeriksa dan memutus gugatan penggugat sesuai kewenangannya. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Pambudi.

Ia juga menegaskan bahwa Bidang Hukum Polda NTT tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif dalam setiap proses hukum yang dihadapi institusi.

“Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian memiliki mekanisme pengujian hukum. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah dibacakan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT yang mendampingi perkara ini terdiri dari Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H., serta sejumlah perwira dan personel hukum lainnya.

Polda NTT menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Sumber: Polda NTT.

Editor: Hiro Lukas