Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa NTT Selama 14 Hari.
KUPANG – Menyusul gempa dahsyat berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu dini hari, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang diteken langsung oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena di Kupang, Sabtu (15/8/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas dampak gempa yang berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Nagekeo, pada kedalaman 15 kilometer. Guncangan tersebut telah menimbulkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan rumah warga, sarana umum, hingga mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat di sejumlah kabupaten.
Penetapan status tanggap darurat menjadi landasan hukum agar seluruh pihak dapat bergerak lebih leluasa, cepat, dan terpadu dalam mengerahkan sumber daya, memperlancar koordinasi, serta memastikan penanganan bencana berjalan tanpa hambatan birokrasi.
“Keselamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar warga menjadi prioritas mutlak. Seluruh kekuatan dan sumber daya yang ada akan kita kerahkan untuk evakuasi, pelayanan kesehatan, penyediaan tempat pengungsian, hingga pemulihan akses jalan dan prasarana penting,” tegas Gubernur Melki.
Untuk menjamin kelancaran penanganan, seluruh biaya yang timbul selama masa tanggap darurat akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah Provinsi mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga kemanusiaan, pelaku usaha, dan masyarakat umum untuk bersatu padu. Masyarakat diminta tetap tenang, saling membantu, dan hanya merujuk informasi resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, serta instansi berwenang guna mencegah kepanikan akibat informasi yang belum terverifikasi.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Penulis: Baldus Sae
Editor: Hiro Lukas
