SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Kobalima Segera Tuntaskan Kasus Pelemparan Rumah Warga: “Jangan Beri Ruang Pelaku Menghilangkan Barang Bukti”
SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Kobalima Segera Tuntaskan Kasus Pelemparan Rumah Warga: “Jangan Beri Ruang Pelaku Menghilangkan Barang Bukti”
MALAKA | Klik-Infopol.com – Penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap delapan rumah warga di Desa Rainawe,Dusun Raihenek, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Polsek Kobalima telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi telah diterima dan ditindaklanjuti. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan, serta masih mengumpulkan barang bukti dan alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Selain itu, Polsek Kobalima juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pihak keluarga korban berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap administrasi semata, tetapi berlanjut hingga pengungkapan perkara secara tuntas.
Melalui kuasa hukumnya, Sergius Klau, S.H., keluarga korban meminta agar penyidik Polsek Kobalima bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Sergius Klau, aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang nantinya memenuhi syarat menurut ketentuan perundang-undangan.
> “Kami berharap Polsek Kobalima mengusut perkara ini sampai tuntas. Barang bukti harus diamankan dan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Sergius Klau, S.H.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya hingga kini masih merasakan trauma akibat peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut.
> “Klien kami masih mengalami trauma atas peristiwa yang dilaporkan. Karena itu kami berharap penyelidikan dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya kepada Klik-Infopol.com, Kapolsek Kobalima IPTU Jasinto Da Cruz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terkait guna dimintai keterangan. Kapolsek juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai KUHAP dan SOP yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan aksi pelemparan batu terhadap sejumlah rumah warga di Desa Rainawe, dusun Raihenek pada Sabtu 2 Agustus 2026 pukul 1:00 dini hari yang mengakibatkan kerusakan pada delapan rumah warga. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kobalima dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Selain memberikan kepastian hukum bagi para korban, penanganan yang profesional juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Klik-Infopol.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan asas praduga tak bersalah.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas.
