Sinergi Provinsi dan 22 Daerah: Kunci Optimalisasi Pajak demi NTT yang Lebih Mandiri.
KUPANG, 28 Juli 2026 – Semangat gotong royong seluruh jajaran pemerintahan di Nusa Tenggara Timur kembali dibuktikan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT hari ini, Selasa (28/7/2026), menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah serta Opsi Pemungutan (Opsen) Pajak di Hotel Aston Kupang. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Penandatanganan mencakup optimalisasi Pajak Daerah, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kegiatan ini dihadiri pula pimpinan perangkat daerah, Kepala UPTD Samsat se-NTT, serta didukung penuh Program SKALA sebagai mitra pendamping tata kelola keuangan daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan yang dijalankan bukan sekadar menagih kewajiban, melainkan membangun sistem yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat yang taat.
“Kami menghadirkan dua regulasi yang saling melengkapi: Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang mendorong kepatuhan pajak, termasuk pengaturan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban; serta Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang hadir untuk memberi kemudahan—mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga dispensasi bagi masyarakat yang ingin segera melunasi pajaknya,” tegas Gubernur.
Kombinasi kebijakan ini ternyata telah membuahkan hasil nyata. “Meskipun masih dalam proses penyempurnaan, sejumlah daerah sudah mencatat lonjakan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 hingga 30 persen. Ini bukti bahwa saat kesadaran dan kepatuhan tumbuh, ruang fiskal kita semakin luas untuk membiayai pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah juga berkomitmen terus menyederhanakan layanan, memperkuat sinergi dengan Kepolisian, serta memanfaatkan sistem digital agar administrasi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Bupati Sumba Barat Daya Ratu Wulla menyambut baik langkah ini dan menegaskan komitmen pemerintahannya. “Bagi kami, regulasi ini adalah anugerah. Dengan dasar hukum yang kuat, kami semakin percaya diri melakukan pengawasan, pelayanan di lokasi strategis seperti SPBU, hingga pendekatan langsung ke masyarakat. Hasilnya sudah terlihat: penerimaan pajak di daerah kami terus menunjukkan tren positif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan yang telah disepakati bersama 22 Kabupaten/Kota pada November 2024 silam. Ke depannya, akan digelar pula pelatihan penilai aset daerah untuk memperkuat tata kelola dan pemanfaatan aset guna menambah sumber pendapatan daerah.
Melalui sinergi yang diperkuat Program SKALA, Pemerintah Provinsi dan seluruh Daerah berkomitmen terus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan yang sehat, akuntabel, dan pada akhirnya mewujudkan NTT yang mandiri, maju, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Penulis : Meldo Nailopo
Foto : Dio Ceunfin
Editor : Hiro Lukas
