Gubenur Melki: BBM Bersubsidi Adalah Hak Warga NTT yang Taat Pajak.

IMG_20260706_122003_742

MAUMERE, 5 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi NTT menegaskan kembali aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah maupun yang menunggak pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025, bertujuan melindungi hak masyarakat NTT yang taat membayar pajak.

Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan keluhan masyarakat soal cepat habisnya BBM bersubsidi di SPBU disebabkan kuota sering dinikmati kendaraan luar daerah atau yang belum melunasi pajak.

“Kita tegakkan keadilan. Yang sudah taat pajak harus dapat haknya. Jangan sampai mereka kehabisan karena diambil yang tidak berhak,” tegasnya.

Yang boleh mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan Kendaraan berpelat NTT (DH, EB, ED) yang sudah lunas Pajak Kendaraan Bermotor.

Sedangkan,kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya dipenuhi.

Kebijakan ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi membangun budaya tanggung jawab:

“Siapa yang pakai jalan dan fasilitas di NTT, wajib berkontribusi. Kalau sudah bayar pajak, negara wajib penuhi haknya,” ujar Gubernur.

Peningkatan kepatuhan pajak nantinya akan digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di seluruh NTT.

Pemprov bekerja sama dengan Polisi, Satpol PP, Pertamina, dan dinas terkait mengawasi di lapangan. Masyarakat diajak berpartisipasi: jika menemukan pelanggaran, catat nomor kendaraan, dokumentasikan, lalu laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

 

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.

Penulis: Oan Wutun

Foto-Video: Nuel Here Wele

Editor: Hiro Lukas