Kuasa Hukum: Penasihat Hukum Tuding Dakwaan Belum Jawab Inti Keberatan.
KUPANG, 3 Juli 2026 – Penasihat hukum terdakwa menilai jawaban tertulis Penuntut Umum dalam sidang tanggal 2 Juli 2026 belum menyentuh substansi keberatan yang diajukan terkait kualitas yuridis surat dakwaan.
Dalam pernyataan sikapnya, tim pembela menegaskan sejak awal tidak mempersoalkan identitas terdakwa, waktu, tempat, maupun kronologi kejadian. Yang dipertanyakan adalah apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai syarat hukum acara pidana, khususnya keterkaitan antara fakta yang diuraikan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tim pembela memaparkan sepuluh poin krusial yang belum terjawab:
1. Menggeser Pokok Masalah: Jawaban hanya menekankan syarat administratif, bukan menjawab kualitas materiil dakwaan yang dikeberatkan.
2. Tak Ada Hubungan Fakta-Unsur: Penuntut tidak menjelaskan secara argumentatif keterkaitan antara fakta konkret dengan setiap unsur pasal yang digunakan.
3. Dakwaan Alternatif Sama: Dua dakwaan dengan konstruksi hukum berbeda (kekerasan vs tipu muslihat) justru didasari uraian fakta yang nyaris serupa tanpa alasan yang jelas.
4. Unsur Utama Tak Terbukti Fakta: Tidak dijelaskan bagian mana fakta yang memenuhi unsur kekerasan/ancaman sebagai inti dakwaan pertama.
5. Visum Tak Terhubung Dakwaan: Tidak dijelaskan kaitan temuan medis dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
6. Mengakui Tak Ada Pemetaan Unsur: Pengakuan bahwa dakwaan tidak disusun memetakan unsur per unsur justru memperkuat keberatan tim pembela.
7. Prinsip Batas Perkara Tak Terjelas: Prinsip limitation of trial tidak hanya soal hakim, tapi juga kewajiban dakwaan memberi batas jelas apa yang harus dibela terdakwa.
8. Struktur Dakwaan Masih Samar: Tuduhan struktur dakwaan yang kabur hanya dijawab dengan pernyataan “sudah logis”, tanpa analisis hukum.
9. Hanya Pernyataan Tanpa Bantahan: Berulang kali dinyatakan “sudah memenuhi syarat”, tanpa argumen hukum yang membantah poin keberatan.
10. Terlalu Banyak Filosofi, Kurang Jawaban: Lebih banyak membahas teori hukum dan keadilan, namun tidak langsung menjawab persoalan konkret yang diajukan.
“Kami menghormati hak Penuntut Umum mempertahankan dakwaannya. Namun dalam negara hukum dan asas due process of law, setiap argumen harus dijawab dengan argumen, bukan sekadar mengulang bunyi undang-undang,” tegas tim pembela.
Ditekankan pula, eksepsi ini bukan membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak, melainkan hanya menguji kelayakan surat dakwaan sebagai dasar persidangan. Tim menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai demi menjaga kepastian hukum, hak terdakwa, dan integritas pengadilan.
(Hiro Lukas)
