“Hari Lahir Pancasila 2026: Alfred Dominggus Klau, S,H, M.H, Ulas Disorientasi Ketatanegaraan Indonesia”
“Hari Lahir Pancasila 2026: Alfred Dominggus Klau, S,H, M.H, Ulas Disorientasi Ketatanegaraan Indonesia”
Klik-Infopol.com – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 menjadi refleksi penting bagi perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Praktisi hukum dan pemerhati ketatanegaraan, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H, mengingatkan bahwa berbagai persoalan tata kelola pemerintahan saat ini menunjukkan adanya gejala disorientasi struktural yang perlu dikoreksi melalui penguatan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam opini hukumnya yang berjudul “Disorientasi Struktural Ketatanegaraan Indonesia: Rekonstruksi Arsitektur Hukum Berbasis Poros Pancasila”, Alfred menegaskan bahwa Pancasila harus ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menjadi pedoman utama dalam membangun sistem ketatanegaraan nasional.
Menurutnya, perkembangan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945 telah menghadirkan sejumlah tantangan, mulai dari benturan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, inefisiensi birokrasi, hingga munculnya berbagai persoalan dalam praktik demokrasi elektoral di daerah.
Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Direorientasi
Alfred menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah perlu dikembalikan pada semangat negara kesatuan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Menurutnya, otonomi daerah tetap penting, namun pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan disharmoni kebijakan yang menghambat pembangunan nasional.
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Karena itu diperlukan penyelarasan kebijakan agar seluruh instrumen pemerintahan bergerak dalam satu arah pembangunan nasional yang berpijak pada kepentingan rakyat dan keutuhan NKRI,” tulis Alfred dalam opininya.
Ia berpandangan bahwa prinsip kesatuan komando dalam sistem eksekutif harus diperkuat guna memastikan efektivitas pemerintahan sekaligus menjaga integrasi nasional sesuai nilai Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga Pancasila.
Evaluasi Pilkada Langsung
Selain hubungan pusat-daerah, Alfred juga menyoroti mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang menurut berbagai kajian telah memunculkan sejumlah persoalan seperti tingginya biaya politik, polarisasi sosial, serta praktik klientelisme politik.
Dalam perspektif hukum tata negara, ia menilai frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 membuka ruang interpretasi yang tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung.
Menurutnya, demokrasi Indonesia harus tetap berakar pada nilai permusyawaratan sebagaimana terkandung dalam Sila Keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
“Pancasila mengajarkan demokrasi yang berlandaskan musyawarah dan hikmat kebijaksanaan. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan publik harus terus dievaluasi agar benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Momentum Mengembalikan Pancasila sebagai Poros Bernegara
Alfred menegaskan bahwa Hari Lahir Pancasila tidak boleh sekadar menjadi peringatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh praktik ketatanegaraan Indonesia.
Ia berpendapat bahwa berbagai kebijakan publik, desain kelembagaan negara, serta sistem demokrasi nasional harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum (Rechtsidee) bangsa Indonesia.
“Pancasila harus menjadi kompas utama dalam membangun sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum, keadilan sosial, persatuan nasional, dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan secara berkelanjutan,” tutup Alfred.
Oleh: Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H
(Redaksi Klik-Infopol.com)
