PUTUSAN INKRACHT VS NARASI “OKNUM”: SIAPA YANG SESUNGGUHNYA MENENTANG KEPASTIAN HUKUM DI MALAKA?
PUTUSAN INKRACHT VS NARASI “OKNUM”: SIAPA YANG SESUNGGUHNYA MENENTANG KEPASTIAN HUKUM DI MALAKA?
Malaka, Klik-Infopol.com – Polemik dugaan utang perjalanan dinas Tahun 2022 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka kini memasuki babak yang lebih serius. Perdebatan yang awalnya berkisar pada persoalan administrasi dan penganggaran, kini bergeser menjadi pertanyaan besar tentang kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), yang menyebut bahwa tanggung jawab pembayaran berada pada “oknum” tertentu dan bukan pada APBD Tahun 2025 maupun 2026, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, publik menilai argumentasi tersebut berpotensi bertabrakan dengan fakta hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Yang menjadi sorotan bukan lagi soal siapa yang setuju atau tidak setuju menggunakan APBD untuk membayar kewajiban tersebut, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah sebuah putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dikesampingkan oleh pendapat atau tafsir pejabat publik?
Fakta hukumnya, Pengadilan Negeri Atambua melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Atb telah menjatuhkan amar putusan yang secara eksplisit menyebut:
> “Menghukum Tergugat I Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka untuk membayar lunas…”
Amar putusan itu tidak menyebut nama pribadi, tidak menyebut mantan pejabat, tidak menyebut bendahara tertentu, dan tidak pula menggunakan istilah “oknum”.
Yang dihukum adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka sebagai institusi.
Dalam perspektif hukum, banyak pihak menilai fakta tersebut seharusnya mengakhiri perdebatan mengenai siapa subjek yang dibebani kewajiban dalam perkara tersebut.
Karena itu, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat:
Jika pengadilan sudah menunjuk lembaga sebagai pihak yang bertanggung jawab, atas dasar hukum apa kemudian tanggung jawab tersebut dialihkan kepada “oknum”?
Publik menilai bahwa apabila memang terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh individu tertentu di masa lalu, maka negara memiliki instrumen hukum tersendiri untuk menindak dan meminta pertanggungjawaban individu tersebut.
Namun proses itu berbeda dengan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, dugaan kesalahan individu tidak otomatis menghapus kewajiban lembaga yang telah ditetapkan hakim dalam amar putusan.
Di sinilah letak kekhawatiran masyarakat.
Jika setiap putusan pengadilan dapat ditafsirkan ulang sesuai kepentingan atau sudut pandang pejabat yang sedang berkuasa, maka prinsip kepastian hukum berpotensi kehilangan maknanya.
Padahal dalam negara hukum, putusan pengadilan bukanlah saran, bukan rekomendasi, dan bukan pula bahan diskusi politik.
Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan.
Masyarakat Malaka juga mempertanyakan mengapa narasi “melindungi uang rakyat” terus dikedepankan, sementara pada saat yang sama terdapat putusan pengadilan yang harus dihormati.
Sebab bagi publik, melindungi uang rakyat dan menaati hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Justru keduanya harus berjalan beriringan.
Jika terdapat kesalahan penggunaan anggaran di masa lalu, maka aparat penegak hukum dapat mengusut pihak yang bertanggung jawab.
Namun kewajiban yang telah diputuskan pengadilan tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang lebih substansial daripada sekadar istilah “oknum”.
Publik membutuhkan penjelasan berbasis hukum, bukan narasi.
Publik membutuhkan argumentasi yang merujuk pada putusan pengadilan, bukan asumsi.
Karena pada akhirnya, pertanyaan yang menggema di ruang publik Malaka sangat sederhana:
Apakah yang harus dipatuhi adalah putusan pengadilan yang telah inkracht, atau pendapat pribadi para pejabat yang datang dan pergi?
Di negara hukum, jawabannya seharusnya tidak sulit.
Sebab jabatan memiliki masa akhir, tetapi putusan pengadilan tetap berdiri sebagai produk hukum yang wajib dihormati sampai ada putusan lain yang membatalkannya.
Maka ketika amar putusan sudah jelas, masyarakat pun berhak bertanya:
Mengapa masih ada upaya menggeser tanggung jawab dari lembaga yang dihukum menjadi sekadar “oknum”?
Pertanyaan itu bukan serangan politik.
Pertanyaan itu adalah tuntutan akan kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang selama ini selalu dikumandangkan.
Editor: Andry Bria
Redaksi: [Klik-Infopol.com](https://klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com) — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
