“Jangan Berlindung di Balik Kata ‘Oknum’: Publik Menilai Ada Upaya Selamatkan Lembaga dan Korbankan Kepercayaan Rakyat”
“Jangan Berlindung di Balik Kata ‘Oknum’: Publik Menilai Ada Upaya Selamatkan Lembaga dan Korbankan Kepercayaan Rakyat”
Ketua DPRD Malaka Diminta Tidak Cuci Tangan atas Dugaan Utang Perjalanan Dinas Rp3,19 Miliar
Malaka klik-infopol.Com—— Pernyataan Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran yang menyebut persoalan utang perjalanan dinas miliaran rupiah sebagai ulah “oknum” justru memantik gelombang kritik baru di tengah masyarakat. Publik menilai penggunaan istilah “oknum” tanpa menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab hanya menjadi jurus lama untuk menyelamatkan lembaga sekaligus mengaburkan aktor sebenarnya.
Kasus dugaan utang perjalanan dinas DPRD Malaka senilai Rp3,19 miliar kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa pembayaran biasa. Persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang seharusnya berdiri paling depan menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Masyarakat mulai mempertanyakan logika di balik narasi “oknum” tersebut. Sebab utang itu muncul menggunakan nama lembaga DPRD, perjalanan dinas dilakukan atas nama institusi negara, penagihan dilakukan ke Sekretariat DPRD, bahkan gugatan hukum diarahkan kepada pihak lembaga. Namun ketika persoalan mulai terbuka ke publik, tiba-tiba semuanya dilempar menjadi urusan pribadi “oknum”.
Publik menilai sikap seperti ini tidak adil dan berbahaya bagi demokrasi.
“Kalau menikmati fasilitas memakai nama lembaga, maka saat bermasalah juga harus bertanggung jawab sebagai lembaga. Tidak bisa saat untung berlindung di balik institusi, tapi saat tersandung langsung lempar ke oknum,” kritik salah satu tokoh masyarakat yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Istilah “oknum” tanpa identitas jelas juga dianggap sangat problematik karena membuat kasus menjadi kabur. Siapa sebenarnya yang dimaksud? Siapa yang meminjam uang? Siapa yang menyetujui penggunaan dana? Siapa yang menikmati perjalanan dinas? Dan siapa yang memutuskan dana pembayaran justru dialihkan untuk menutup temuan lama?
Tanpa nama dan tanpa penjelasan terbuka, publik menilai seluruh anggota DPRD akhirnya ikut menanggung malu, sementara pihak yang benar-benar bertanggung jawab justru terlindungi.
Lebih ironis lagi, penggunaan istilah “oknum” tanpa langkah hukum yang jelas dinilai hanya akan membuat kasus mati perlahan di tengah jalan. Sebab dalam prinsip penegakan hukum dan pengawasan keuangan negara, laporan harus jelas siapa terlapor, apa perbuatannya, kapan terjadi, dan bagaimana mekanismenya.
Jika semuanya hanya berhenti pada kata “oknum”, maka publik menilai ada dugaan kuat bahwa persoalan ini sedang diarahkan untuk ditutup, bukan diselesaikan.
Padahal fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) justru memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Malaka. Seorang pengusaha perempuan harus berjuang selama bertahun-tahun menagih haknya setelah uang yang dipakai untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas DPRD tak kunjung dibayarkan kembali.
Yang lebih mengejutkan, dalam proses persidangan muncul dugaan bahwa dana tersebut dipakai untuk menutup temuan lama tahun 2020.
Publik kini mulai bertanya: bagaimana mungkin dana perjalanan dinas yang memiliki pos anggaran resmi dalam APBD bisa berujung menjadi utang kepada masyarakat?
Kalau memang ada temuan lama, siapa yang mengambil keputusan pembayaran? Apakah pimpinan DPRD mengetahui? Apakah ada rapat internal? Dari mana asal dana penutupan temuan tersebut? Dan kenapa hak pihak yang memberikan talangan justru diabaikan sampai bertahun-tahun?
Ketua DPRD Malaka dinilai seharusnya mengambil langkah tegas jika memang benar ada pihak tertentu yang bermain di balik kasus ini.
Bukan sekadar berbicara “oknum” di depan publik, tetapi membuka secara terang siapa yang terlibat, menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD), serta mendorong proses hukum apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau penipuan.
Publik juga meminta DPRD Malaka tidak cuci tangan terhadap persoalan ini. Sebab kerugian moral akibat kasus tersebut sudah terlanjur mencoreng nama lembaga di mata masyarakat.
“Kalau hanya bilang oknum tanpa tindakan nyata, masyarakat akan menilai ada upaya melindungi pihak tertentu. Ini bukan lagi soal pribadi, ini soal integritas lembaga,” ujar salah satu aktivis di Malaka.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukan sekadar soal kekuasaan, perjalanan dinas, atau rapat formal. Jabatan publik adalah amanah yang menuntut keberanian bertanggung jawab di depan rakyat.
Masyarakat kini menunggu: apakah DPRD Malaka benar-benar serius membersihkan lembaganya sendiri, atau justru memilih menyelamatkan citra sambil membiarkan kepercayaan publik hancur perlahan.
Sebab demokrasi tidak runtuh hanya karena korupsi uang.
Demokrasi runtuh ketika pejabat kehilangan keberanian untuk jujur kepada rakyat.
Editor: Andry Bria
Redaksi: [Klik-Infopol.com](https://klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com) — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
