“Utang Dinas Rp3,19 Miliar Diduga Dipakai Tutup Temuan Lama, DPRD Malaka Diguncang Krisis Kepercayaan: Pengusaha Menang Gugatan, Hak Tak Dibayar hingga Menunggu Bertahun-Tahun”

FB_IMG_1779840112832

“Utang Dinas Rp3,19 Miliar Diduga Dipakai Tutup Temuan Lama, DPRD Malaka Diguncang Krisis Kepercayaan: Pengusaha Menang Gugatan, Hak Tak Dibayar hingga Menunggu Bertahun-Tahun”

Malaka,klik-infopol. Com — Kasus dugaan utang perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka senilai Rp3,19 miliar kini berubah menjadi sorotan serius publik. Persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar sengketa pembayaran biasa, melainkan telah berkembang menjadi simbol buruknya tata kelola keuangan daerah dan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Seorang pengusaha perempuan, Lily Yuliawati, mengaku harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh haknya setelah uang yang dipinjamkan demi membiayai perjalanan dinas DPRD Malaka tak kunjung dikembalikan. Ironisnya, fakta yang terungkap dalam proses persidangan justru memunculkan dugaan bahwa dana tersebut dipakai untuk menutup temuan lama tahun 2020.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kesadaran publik. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat justru diduga menjadikan rakyat sebagai “penyelamat darurat” untuk membiayai aktivitas negara.

Padahal, perjalanan dinas DPRD secara jelas sudah memiliki pos anggaran resmi dalam APBD melalui mekanisme SPPD/SPJ. Pertanyaan besar pun muncul: jika anggarannya memang tersedia, mengapa harus meminjam uang dari masyarakat?

“Perjalanan dinas dibiayai APBD. Kalau anggaran belum cair, solusinya bukan pinjam uang masyarakat. Itu tidak memiliki dasar hukum dan sangat bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ungkap salah satu kritik publik yang berkembang luas.

Lebih jauh, praktik seperti ini dinilai membuka ruang konflik kepentingan dan mencederai netralitas lembaga publik. Sebab ketika uang perjalanan dinas berasal dari pihak luar, maka independensi pengambilan kebijakan berpotensi dipertanyakan.

Lily Yuliawati mengungkapkan bahwa dirinya mulai membantu kebutuhan perjalanan dinas DPRD sejak lama karena hubungan pelayanan dan kepercayaan. Namun pada Februari 2022, menurut pengakuannya, terjadi pinjaman dana untuk kegiatan bimtek dan perjalanan dinas ke Bandung dan Jakarta.

Ia menyebut beberapa pejabat dan pihak terkait mengetahui proses tersebut. Namun setiap kali dilakukan penagihan, jawaban yang diterima hanya satu: “masih proses SPJ.”

Penagihan demi penagihan dilakukan selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Somasi dilayangkan. Gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan. Setelah melalui proses panjang sejak 2023 hingga 2025, Lily memenangkan perkara tersebut dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun kemenangan di atas kertas ternyata belum menghadirkan keadilan nyata.

“Saya menang di pengadilan, tetapi hak saya tetap tidak dibayar. Bahkan baru terungkap dalam sidang bahwa uang yang seharusnya dibayarkan kepada saya diduga dipakai untuk menutup temuan lama. Saya benar-benar hancur dan merasa ditikam dari belakang,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia mengaku harus menanggung beban pinjaman bank yang terus berjalan sejak tahun 2022 dengan kewajiban cicilan mencapai Rp25 juta per bulan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang sistem pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Malaka. Publik menilai ada kejanggalan serius yang wajib diusut secara terbuka dan transparan.

Beberapa pertanyaan yang kini ramai disuarakan masyarakat antara lain:

Apa dasar hukum pinjaman uang masyarakat untuk perjalanan dinas DPRD?

Apakah pinjaman tersebut tercatat dalam laporan keuangan resmi?

Siapa yang bertanggung jawab jika SPJ ditolak?

Dari siapa saja uang dipinjam?

Mengapa anggaran perjalanan dinas tidak digunakan sebagaimana mestinya?

Apakah benar dana perjalanan dinas dialihkan untuk menutup temuan lama?

Mengapa hingga putusan pengadilan inkracht pembayaran belum dilakukan?

Publik juga mulai mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD jika internal lembaga sendiri justru diterpa persoalan tata kelola keuangan.

“Bagaimana DPRD mau mengawasi pemerintah daerah kalau pengelolaan keuangannya sendiri diduga amburadul?” tulis salah satu kritik warga yang beredar luas di media sosial.

Kekecewaan terhadap sikap pemerintah daerah juga mulai muncul. Lily mengaku pernah mendapatkan janji bantuan penyelesaian persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan nyata.

Ia berharap aparat pengawasan internal maupun lembaga negara seperti Inspektorat, BPK, hingga KPK dapat turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka.

“Ini bukan hanya soal uang saya. Ini soal keadilan dan soal bagaimana rakyat diperlakukan. Kalau pengusaha saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil?” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Malaka karena dinilai menyangkut moralitas kekuasaan dan integritas lembaga publik. Sebab demokrasi tidak hanya runtuh karena korupsi uang, tetapi juga karena hilangnya rasa malu dan tanggung jawab kepada rakyat yang seharusnya dilayani.

Editor: Andry Bria
Redaksi: [Klik-Infopol.com](https://klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com) — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas