“Audit atau Gengsi Politik? Puspem Malaka yang Tak Ditempati Dinilai Jadi Simbol Pemborosan Uang Rakyat”

IMG-20260512-WA0037(1)

“Audit atau Gengsi Politik? Puspem Malaka yang Tak Ditempati Dinilai Jadi Simbol Pemborosan Uang Rakyat”

Malaka, Klik-Infopol.com — Polemik belum ditempatinya Kantor Bupati Malaka atau Pusat Pemerintahan (Puspem) terus menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Alasan pemerintah daerah yang menyebut proses audit sebagai penyebab utama belum digunakannya gedung megah senilai miliaran rupiah itu kini mulai dipertanyakan publik.

Sejumlah aktivis menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan justru terkesan menjadi tameng politik untuk menunda penggunaan aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat.

> “Alasan bilang jangan dipakai dulu karena tunggu audit itu tidak masuk akal,” ujar salah satu aktivis Malaka yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Menurutnya, pembangunan kantor bupati baru menggunakan anggaran APBD dan DAK dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, ketika bangunan sudah selesai namun sengaja tidak digunakan, masyarakat menilai hal tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah.

> “Kalau sudah dibangun pakai uang rakyat, ya harus dipakai. Kalau takut rusak, rawat. Bukan malah dikunci dan dibiarkan kosong,” tegasnya.

 

Aktivis tersebut juga menilai dalih audit tidak relevan dijadikan alasan utama untuk menunda pemanfaatan kantor baru.

Menurutnya, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada prinsipnya memeriksa dokumen, penggunaan anggaran, serta proses pembangunan proyek, bukan soal apakah gedung tersebut dipakai atau tidak.

> “Justru kalau tidak dipakai, aset itu bisa dianggap mangkrak dan tidak optimal pemanfaatannya. Itu malah bisa jadi catatan buruk dalam tata kelola aset daerah,” katanya.

 

Kritik semakin menguat karena publik mulai melihat adanya dugaan unsur gengsi politik dalam polemik tersebut. Sebab, Kantor Bupati Malaka dibangun pada era pemerintahan sebelumnya.

Sebagian masyarakat menduga ada kekhawatiran bahwa jika kantor baru ditempati, maka publik akan menganggap pemerintahan saat ini sedang melanjutkan keberhasilan pemerintahan terdahulu.

Namun pandangan tersebut dinilai berbahaya bagi kepentingan publik.

> “Kalau alasan sebenarnya karena gengsi politik atau ego kekuasaan, itu sangat disayangkan. Kantor bupati itu milik Pemerintah Kabupaten Malaka, bukan milik pribadi bupati tertentu,” ujarnya lagi.

 

Ia menambahkan bahwa yang paling dirugikan dalam situasi ini adalah masyarakat sendiri. Sebab pelayanan publik dinilai belum berjalan maksimal ketika aktivitas pemerintahan masih tersebar di berbagai lokasi sementara gedung baru dibiarkan kosong.

Menurutnya, kantor lama maupun kantor sementara memiliki keterbatasan ruang, parkiran, hingga sistem arsip yang berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik.

> “Warga yang akhirnya dirugikan. Pelayanan jadi lambat, masyarakat harus bolak-balik urus administrasi, sementara gedung baru yang besar justru tidak dimanfaatkan,” katanya.

 

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga disebut membuka peluang pemborosan anggaran baru. Sebab ketika kantor baru tidak digunakan, pemerintah berpotensi tetap mengeluarkan biaya untuk sewa gedung maupun renovasi kantor lama.

Padahal, menurut masyarakat, fasilitas utama pemerintahan sebenarnya sudah tersedia.

> “Kalau kantor baru tidak dipakai lalu pemerintah masih keluar uang untuk sewa atau rehab kantor lain, itu namanya pemborosan ganda,” tegasnya.

 

Kondisi itu perlahan dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Publik mulai bertanya-tanya apakah ada persoalan lain yang sengaja ditutupi di balik alasan audit tersebut.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk terbuka kepada publik terkait hasil audit dan status penggunaan Puspem Malaka.

Beberapa pertanyaan yang kini ramai disoroti masyarakat antara lain:

1. Hasil audit BPK poin apa yang menyatakan kantor baru belum boleh digunakan?

2. Berapa potensi kerugian daerah setiap bulan karena aset miliaran rupiah dibiarkan kosong?

3. Apakah ada rekomendasi tertulis dari Inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum yang melarang penggunaan kantor baru tersebut?

4. Mengapa pemerintah belum memanfaatkan aset daerah yang sudah selesai dibangun?

 

Aktivis tersebut menegaskan bahwa kantor bupati seharusnya dipandang sebagai alat kerja pemerintahan, bukan simbol persaingan politik antarperiode kepemimpinan.

> “Kantor bupati itu alat kerja, bukan trofi politik. Kalau secara teknis aman dan tidak ada larangan hukum, ya harus segera dipakai demi pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari Pemerintah Kabupaten Malaka terkait hasil audit maupun target pasti pemanfaatan penuh Puspem Malaka.

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas