Plt Camat Laenmanen Disorot, Temuan Dana Desa Tahun 2020 Diduga Belum Dikembalikan

file_000000000c4471fd911e428b1cdee55b

Plt Camat Laenmanen Disorot, Temuan Dana Desa Tahun 2020 Diduga Belum Dikembalikan

 

Malaka, Klik-Infopol.com – Nama Pelaksana Tugas (Plt) Camat Laenmanen, Fernandes Ilun Maan, kini menjadi sorotan publik setelah muncul surat pemberitahuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terkait dugaan temuan pengelolaan keuangan Desa Uabau yang hingga kini disebut belum ditindaklanjuti sepenuhnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar dan diterima media ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2025 dengan Nomor: Ins.800/275/IV/2025. Surat tersebut ditujukan kepada Fernandes Ilun Maan selaku mantan Penjabat Kepala Desa Uabau serta Emanuel Maan selaku mantan kepala desa.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa masih terdapat temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka yang belum diselesaikan. Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: Itkab.710/28/ND/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021.

Adapun dalam rincian surat disebutkan nilai temuan mencapai sekitar Rp213 juta lebih. Namun hingga saat ini, tindak lanjut pengembalian yang tercatat baru sebesar Rp37 juta, sehingga masih tersisa kewajiban pengembalian sekitar Rp176 juta lebih.

Inspektorat dalam surat tersebut meminta adanya itikad baik dari pihak terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan disebutkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data ataupun bukti tindak lanjut yang belum diinput, pihak terkait dipersilakan mendatangi kantor Inspektorat untuk dilakukan pengecekan bersama.

Munculnya kembali surat tersebut memantik perhatian masyarakat karena Fernandes Ilun Maan saat ini diketahui menjabat sebagai Plt Camat Laenmanen. Publik mempertanyakan proses pengawasan serta evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka apabila persoalan temuan pemeriksaan belum sepenuhnya diselesaikan.

Selain itu, isu lain yang ikut berkembang di tengah masyarakat adalah terkait latar belakang pendidikan yang bersangkutan yang disebut hanya berijazah SMA. Informasi ini pun mulai ramai diperbincangkan warga di media sosial dan grup percakapan lokal.

Salah satu narasumber yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, Komang Putra (inisial), meminta agar persoalan ini tidak berhenti hanya sebatas surat pemberitahuan.

> “Kami minta pihak terkait serius mengawal surat ini. Jangan sampai temuan bertahun-tahun dibiarkan begitu saja sementara jabatan terus naik,” ujarnya kepada media.

 

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa maupun pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Camat Laenmanen Fernandes Ilun Maan belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat Inspektorat tersebut maupun soal dugaan sisa pengembalian temuan yang belum diselesaikan.

Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimaksud.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Malaka karena menyangkut penggunaan anggaran desa, integritas pejabat publik, serta komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal secara transparan dan bertanggung jawab.

—————
Penulis: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com –Tajam, faktual, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas