Pejabat Plh Tak Mundur di Malaka Dinilai Picu Kekacauan Hukum, BKN Turun Tangan Beri Teguran Keras
Pejabat Plh Tak Mundur di Malaka Dinilai Picu Kekacauan Hukum, BKN Turun Tangan Beri Teguran Keras
Malaka, Klik-Infopol.com — Polemik pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang menyatakan kekalahan Pemkab Malaka pada masa kepemimpinan SBS-HMS, sejumlah pejabat yang masih menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) diminta segera mengundurkan diri demi mencegah persoalan hukum dan dugaan praktik korupsi yang terus berulang.
Situasi birokrasi di Kabupaten Malaka kini dinilai semakin amburadul. Selain memicu konflik administrasi pemerintahan, kondisi tersebut juga dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
Sorotan keras bahkan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam tayangan video yang beredar melalui akun TikTok resmi BKN, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH mengingatkan seluruh pimpinan lembaga dan pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengangkat maupun memberhentikan pejabat tanpa mengikuti aturan hukum kepegawaian.
Menurut Prof. Zudan, BKN menemukan masih banyak pelanggaran administrasi dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat di berbagai daerah.
> “Tidak salah apa-apa diberhentikan dan dinonjobkan. Ada juga pengangkatan yang tidak memenuhi tertib administrasi. Karena kewenangannya, substansi dan cara mengangkatnya tidak tepat,” tegas Prof. Zudan sebagaimana dikutip dari TikTok @bkngoid.
Ia menjelaskan, langkah koreksi dilakukan atas arahan Presiden sebagai upaya pembenahan birokrasi nasional. Pemerintah pusat, kata dia, tidak ingin kewenangan jabatan dipakai secara semena-mena yang akhirnya berujung pada persoalan hukum dan korupsi.
BKN juga menyoroti masih tingginya angka pengangkatan pejabat yang tidak sesuai aturan. Persentasenya bahkan disebut mencapai 11 persen secara nasional. Kondisi itu dianggap berbahaya karena dapat merusak sistem birokrasi dan pelayanan publik.
Sementara itu, mantan birokrat senior, Ir. Pius Klau Muti, MS menilai apa yang terjadi di Kabupaten Malaka sudah sangat memalukan di mata pemerintah pusat. Ia menyebut berbagai kebijakan yang diambil pemerintah daerah belakangan justru menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan.
Menurut Pius, selain persoalan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang tidak sesuai hukum kepegawaian, publik juga dibuat heran dengan kondisi kantor Bupati Malaka dan rumah jabatan yang terkesan ditelantarkan.
“Seorang pemimpin tanpa istana atau kantor yang jelas sesungguhnya hanya jalan-jalan. Tidak mungkin bisa serius mengurus kesejahteraan rakyat,” ujarnya kepada media ini, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, masyarakat Malaka saat ini membutuhkan langkah nyata untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat, bukan justru disibukkan dengan kebijakan yang dianggap tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Malaka justru dinilai lebih banyak menghabiskan anggaran pada kegiatan yang tidak prioritas. Pius mencontohkan adanya alokasi besar untuk kegiatan simposium, workshop, hingga kegiatan olahraga, sementara program strategis nasional justru terabaikan.
Ironisnya lagi, dukungan anggaran terhadap program Presiden Prabowo melalui Koperasi Desa Merah Putih di Dinas Koperasi Kabupaten Malaka disebut nihil alias nol rupiah.
“Indonesia saja urusan sepak bola belum menjadi industri seperti negara maju. Tapi di daerah justru itu yang diprioritaskan. Sementara program strategis nasional malah tidak didukung,” kritiknya.
Pius juga meminta para pejabat Plh yang saat ini masih memimpin sejumlah OPD di Malaka agar segera mundur sebelum persoalan semakin melebar.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan wewenang sangat rentan terjadi ketika jabatan diisi tidak sesuai mekanisme hukum dan administrasi negara.
“Harus mundur. Kalau tidak, kasus bawang merah bisa memanggil lagi,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, persoalan mutasi dan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai aturan di Kabupaten Malaka telah menimbulkan temuan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, kondisi keuangan daerah juga disebut sedang tidak baik-baik saja. Pembayaran gaji pegawai disebut sering terlambat, honor PPPK paruh waktu dinilai sangat rendah, hingga muncul dugaan utak-atik pembayaran hak anggota DPRD dengan modus penundaan pembayaran.
Di sisi lain, pengangkatan tenaga kontrak daerah masih terus terjadi meski sebagian dari mereka dikabarkan belum menerima gaji hingga saat ini.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik bahwa carut-marut birokrasi di Kabupaten Malaka tidak hanya berdampak pada pelayanan pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyeret banyak pihak ke persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.
—————
Penulis: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas
