Judi Sabung Ayam yang Dikenal dengan Sebutan BPJS di Sedati Disorot, Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak
SIDOARJO, —Klik Infopol.com Jumat, 16 Oktober 2026
Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikenal masyarakat dengan sebutan BPJS di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti adanya aktivitas perjudian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, penyelenggara, pihak yang menyediakan tempat, maupun peserta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran dan ketentuan yang berlaku.
Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum
Keberadaan dugaan aktivitas perjudian tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Apakah Polsek Sedati telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut? Apakah jajaran Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur telah memperoleh laporan atau informasi terkait?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan apakah dugaan aktivitas perjudian tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Jika aktivitas tersebut memang masih berlangsung, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi, bukti, dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan yang transparan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian serta siapa saja pihak yang diduga terlibat.
KUHP Baru Mengatur Ancaman Pidana Perjudian
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai perjudian diatur secara khusus dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
1. Pasal 426 KUHP: Penyelenggara dan Pihak yang Memberikan Kesempatan untuk Berjudi
Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa izin melakukan perbuatan tertentu terkait penyelenggaraan perjudian, antara lain:
Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Menjadikan keikutsertaan dalam permainan judi sebagai mata pencaharian.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 426 ayat (2) juga mengatur kemungkinan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan profesi.
Penerapan pasal ini terhadap dugaan sabung ayam harus didasarkan pada fakta dan bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
2. Pasal 427 KUHP: Peserta Perjudian
Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama tiga tahun; atau
Pidana denda paling banyak kategori III.
Dengan demikian, apabila dalam kegiatan sabung ayam ditemukan unsur taruhan atau perjudian tanpa izin, penyidik perlu menilai peran masing-masing pihak dan menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketentuan tersebut dapat diperiksa melalui dokumen resmi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang tersedia pada JDIH Mahkamah Agung RI dan basis data peraturan pemerintah.
Kapolsek Sedati, Kapolres Sidoarjo, dan Kapolda
red/
