15 BULAN MENGABDI, GREGORIUS SERAN MENGAKU DIBERHENTIKAN TANPA SK! 3 BULAN HAK KEUANGAN BELUM DIBAYAR, BUPATI MALAKA DIMINTA BUKA SUARA!
15 BULAN MENGABDI, GREGORIUS SERAN MENGAKU DIBERHENTIKAN TANPA SK! 3 BULAN HAK KEUANGAN BELUM DIBAYAR, BUPATI MALAKA DIMINTA BUKA SUARA!
KLIK-INFOPOL.COM | MALAKA, NUSA TENGGARA TIMUR
MALAKA BARAT — Persoalan tata kelola pemerintahan Desa Loofoun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada Gregorius Seran, yang dalam dokumen keputusan pengangkatan perangkat Desa Loofoun tercantum sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan.
Gregorius Seran mengaku telah menjalankan tugas sejak sekitar Mei 2025 hingga Agustus 2026, atau kurang lebih 15 bulan, sebelum kemudian dirinya dinyatakan tidak lagi menjalankan tugas di pemerintahan desa.
Namun, menurut keterangan Gregorius kepada redaksi, dirinya mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut karena mengaku tidak menerima SK pemberhentian. Ia juga menyebut telah dikeluarkan dari grup WhatsApp pemerintahan desa serta masih mempertanyakan hak keuangan selama tiga bulan yang menurut keterangannya belum diterima.
Persoalan tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian status jabatan, tertib administrasi pemerintahan desa, serta penyelesaian hak keuangan yang diklaim belum dibayarkan.
Redaksi menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, bukan untuk menghakimi, melainkan agar publik memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
SK PENGANGKATAN MENJADI TITIK AWAL: GREGORIUS SERAN TERCANTUM SEBAGAI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat Keputusan Kepala Desa Loofoun Nomor DS. LFN. 140/059/SK/VI/2025, tertanggal 2 Juni 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Desa, para Kepala Urusan dan para Kepala Seksi dalam lingkup Pemerintah Desa Loofoun Tahun Anggaran 2025.
Dalam lampiran keputusan tersebut, nama Gregorius Seran tercantum pada urutan keenam sebagai:
> Kepala Seksi Kesejahteraan
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penelusuran redaksi terhadap status Gregorius Seran selama menjalankan tugas di Pemerintah Desa Loofoun.
Dengan adanya dokumen pengangkatan tersebut, pertanyaan berikutnya menjadi sederhana tetapi penting:
Jika Gregorius Seran kemudian tidak lagi menjalankan tugas, apakah terdapat keputusan pemberhentian secara resmi?
Jika memang ada, publik berhak mengetahui dasar dan prosedurnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika belum ada, pemerintah desa juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar administratif perubahan status yang bersangkutan.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pemberhentian tersebut otomatis tidak sah hanya karena Gregorius mengaku tidak menerima SK. Hal tersebut tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak pemerintah desa.
15 BULAN MENJALANKAN TUGAS, KINI MENGAKU DIBERHENTIKAN TANPA SK
Gregorius Seran mengaku mulai menjalankan tugas sekitar Mei 2025 dan berlangsung hingga sekitar Agustus 2026.
Dalam perjalanan tersebut, ia kemudian menghadapi persoalan mengenai status jabatannya.
Menurut keterangannya, dirinya tidak menerima surat keputusan pemberhentian yang menjelaskan secara resmi bahwa dirinya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan.
Ia juga mengaku telah dikeluarkan dari grup WhatsApp pemerintahan desa.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dikeluarkannya seseorang dari grup WhatsApp bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan sah atau tidaknya pemberhentian perangkat desa.
Yang menjadi pertanyaan utama adalah:
Apakah terdapat keputusan administratif yang menjadi dasar pemberhentian Gregorius Seran?
Jika ada, kapan diterbitkan?
Apa nomor keputusannya?
Apa alasan pemberhentiannya?
Kapan keputusan tersebut mulai berlaku?
Dan apakah keputusan tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen pemerintahan.
TIGA BULAN HAK KEUANGAN DISEBUT BELUM DIBAYARKAN
Selain persoalan status jabatan, Gregorius Seran juga menyampaikan adanya persoalan lain.
Ia mengaku masih terdapat hak keuangan selama tiga bulan yang belum diterima atau belum ditransfer kepadanya.
Klaim tersebut tentu perlu diverifikasi melalui dokumen keuangan pemerintah desa.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap:
daftar pembayaran perangkat desa;
periode pembayaran yang dipersoalkan;
dasar perhitungan hak keuangan;
bukti transfer;
dokumen pencairan;
serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran perangkat desa.
Jika setelah pemeriksaan memang terdapat hak keuangan yang menjadi kewajiban dan belum dibayarkan, maka pemerintah desa perlu memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikannya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan perhitungan atau alasan administratif tertentu, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.
Karena itu, redaksi tidak langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran keuangan.
Yang perlu dicari adalah faktanya: apakah benar terdapat hak keuangan tiga bulan yang belum dibayarkan, berapa nilainya, periode mana yang dimaksud, dan apa alasan pembayaran tersebut belum diselesaikan.
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA HARUS JELAS DASARNYA
Persoalan pemberhentian perangkat desa tidak seharusnya hanya didasarkan pada komunikasi informal.
Status perangkat desa perlu memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diperiksa.
Ketentuan mengenai perangkat desa antara lain diatur dalam UU Desa beserta perubahannya, serta regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dengan tetap memperhatikan ketentuan terbaru yang berlaku.
Dalam kasus Gregorius Seran, penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan status jabatan, alasan pemberhentian, dokumen keputusan, serta prosedur yang ditempuh.
Karena itu, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:
1. Apakah Gregorius Seran benar tercantum dalam SK pengangkatan perangkat Desa Loofoun?
2. Apakah telah diterbitkan SK pemberhentian?
3. Apa alasan dan dasar pemberhentiannya?
4. Kapan pemberhentian tersebut mulai berlaku?
5. Apakah prosedur administrasi telah dilakukan?
6. Bagaimana status hak keuangan selama tiga bulan yang dipersoalkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membuat persoalan menjadi terang.
BUPATI MALAKA DIMINTA TURUN TANGAN, BUKAN UNTUK MEMVONIS, TAPI MEMERIKSA
Persoalan ini layak mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Malaka melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.
Bupati Malaka diminta memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif.
Bukan untuk langsung menyalahkan Gregorius Seran.
Bukan pula untuk langsung menyalahkan pemerintah desa.
Tetapi untuk memastikan siapa yang benar berdasarkan dokumen dan aturan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
Pertama, dokumen pengangkatan Gregorius Seran sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan.
Kedua, keberadaan dan keabsahan dokumen pemberhentian apabila memang telah diterbitkan.
Ketiga, alasan serta prosedur pemberhentian.
Keempat, catatan pembayaran hak keuangan Gregorius Seran.
Kelima, klarifikasi dari Pemerintah Desa Loofoun dan pihak-pihak terkait.
Jika tidak ditemukan persoalan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan resmi kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, tentu perlu dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan.
PJ KEPALA DESA LOOFOUN DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Pihak yang paling relevan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan ini adalah Pj. Kepala Desa Loofoun, Nofroni Yos Nahak, S.Ag.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Pj. Kepala Desa untuk menjelaskan:
apakah Gregorius Seran telah diberhentikan;
apakah SK pemberhentian telah diterbitkan;
apa dasar pemberhentian;
kapan keputusan tersebut berlaku;
bagaimana proses administrasinya;
serta bagaimana penjelasan mengenai tiga bulan hak keuangan yang disebut belum diterima.
Klarifikasi juga penting diperoleh dari Camat Malaka Barat dan Pemerintah Kabupaten Malaka, terutama berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Sementara Gregorius Seran juga perlu menunjukkan dokumen pendukung mengenai masa tugas, status jabatan, serta hak keuangan yang menurut keterangannya belum diselesaikan.
Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya berdiri pada satu versi.
JANGAN BIARKAN PERSOALAN ADMINISTRASI MENJADI POLEMIK TANPA UJUNG
Pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.
Karena itu, kepastian administrasi bukan persoalan kecil.
Jika seorang perangkat desa diangkat melalui keputusan resmi, maka perubahan statusnya juga perlu dapat dijelaskan melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan hak keuangan.
Jika memang terdapat hak yang belum dibayarkan, harus ada penyelesaian.
Jika ternyata tidak terdapat kewajiban pembayaran karena alasan tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasannya.
Publik tidak membutuhkan saling tuding. Publik membutuhkan dokumen, penjelasan, dan kepastian.
**KLIK-INFOPOL.COM AKAN TERUS MENGAWAL
Redaksi Klik-Infopol.com memandang persoalan ini sebagai bagian dari kepentingan publik, khususnya terkait transparansi dan tata kelola pemerintahan desa.
Kami tidak menempatkan pengakuan seseorang sebagai kebenaran mutlak.
Sebaliknya, kami juga tidak akan mengabaikan pengaduan masyarakat yang memiliki dokumen dan informasi yang layak ditelusuri.
Fakta harus diuji. Dokumen harus diperiksa. Semua pihak harus diberi ruang menjelaskan.
Jika kemudian ditemukan bahwa tidak ada pelanggaran, hasil klarifikasi harus diberitakan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, masyarakat juga berhak mengetahuinya.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi serta dokumen keputusan pengangkatan perangkat Desa Loofoun tertanggal 2 Juni 2025, yang mencantumkan nama Gregorius Seran sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan.
Klaim mengenai pemberhentian tanpa SK dan tiga bulan hak keuangan yang belum dibayarkan masih merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen serta klarifikasi resmi.
Redaksi Klik-Infopol.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gregorius Seran, Pj. Kepala Desa Loofoun Nofroni Yos Nahak, S.Ag., Camat Malaka Barat, serta Pemerintah Kabupaten Malaka.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
JABATAN ADALAH AMANAH. KEPUTUSAN HARUS MEMILIKI DASAR. HAK YANG SAH HARUS DISELESAIKAN. DAN SETIAP KEBIJAKAN PEMERINTAHAN HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
———————
KLIK-INFOPOL.COM
Tajam, Faktual, Terpercaya
Suara Rakyat, Fakta & Integritas.
