Sabung Ayam 303 Dadu Ngronggot Makin Merajalela Aman. Aparat Kemana ….!!!!

IMG-20260419-WA0060

Nganjuk ll Klik Infopol.Com Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian, tampaknya belum membumi di level implementasi di daerah. Sebaliknya, hukum seperti berhenti di tataran slogan.

Seakan tak takut hukum perjudian sabung ayam di Desa Kelurahan , Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk , Kembali beroperasi , hal ini menjadi pola fikir masyarakat yang tak percaya lagi dengan instansi kepolisian bagaimana tidak sering kali di beritakan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh APH khusunya Polres Kabupaten Nganjuk. Kamis 16 April 2026.

Saat di konfirmasi salah satu pemain judi Warga desa Klurahan mengatakan,” Kalangan sabung ayam ini kurang lebih hampir 1 minggu mas,, dan saya juga merasa aman-aman saja, yang saya tahu kalangan ini banyak yang pegang dan salah satunya disebut sebut milik “Rd dan sampai saat ini ndak ada itu istilah penutupan saya kira untuk wilayah sudah kondusif karena menyadari ini pelanggaran. Ujarnya”

Menurutnya, kasus Perjudian di Area kecamatan Ngrongot ini bisa menjadi studi mini tentang bagaimana kepercayaan publik terhadap negara dan aparat mulai retak. Sebab, ketika suara warga tidak didengar, dan media dibungkam secara halus melalui sikap tertutup aparat, maka yang muncul adalah kekecewaan kolektif yang bisa berdampak luas

Padahal sudah di sebutkan dalam pasal tentang perjudian Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
Harapan warga Desa Kelurahan semoga Polres Kabupaten Nganjuk dan Polda jatim memberantas semua tentang apapun jenis perjudian dan tidak pandang bulu karena ini sudah melanggar hukum.
(Red)