Perjudian Di Kecamatan Garum Bebas Beroprasi, Diduga Berpindah Tempat Untuk Mengelabuhi Publik.

Screenshot_20261104-150344

Blitar– Banyak berita terkait perjudian di wilayah Blitar, Salah satunya praktek judi Sabung Ayam, Cap jiki serta dadu kopyok yang awalnya berada di Kemloko desa sidodadi kecamatan garum kabupaten Blitar kini berpindah lokasi di slorok desa bence kecamatan garum kabupaten Blitar.(3-11-2026)

Dari informasi yang awak media terima memang benar saja perjudian yang tepatnya berada di slorok desa bence kecamatan garum kabupaten Blitar tersebut Beroperasi dengan Bebas serta ramai pengunjung.

Salah satu narasumber Sebut saja M mengatakan memang benar tempat tersebut dibuat untuk praktek perjudian setelah berpindah dari Kemloko dan masih tetap dikelola oleh Inisial (ARF).

Padahal Sudah jelas dalam KUHP ,  Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .

Dengan pergantian nya Kapolri kami harap aktifitas-aktifitas ilegal seperti perjudian sabung ayam cap jiki maupun dadu kopyok tersebut segera teratasi sehingga citra polri sebagai aparat penegak hukum kembali membaik Dimata masyarakat.

Dan Hal ini juga sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Blitar.

(Tim)