Dugaan Pungli Izin Kapal Nelayan di Manggarai Timur, Aparat Diminta Telusuri Aliran Uang.

IMG_20261029_134714_713

Manggarai Timur, klikinfopol.com. 29 Oktober 2026 – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin kapal nelayan mencuat di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Para nelayan diduga dipaksa menyerahkan uang mulai dari Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta untuk urusan administrasi yang seharusnya gratis sesuai aturan nasional. Dugaan ini diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Manggarai Timur.

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pungutan tersebut dilakukan atas arahan pimpinan dinas, dengan dana yang terkumpul diduga mengalir ke pihak tertentu termasuk Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Manggarai Timur. Para nelayan dikumpulkan di lokasi khusus untuk menyerahkan setoran dengan nominal yang bervariasi.

“Pungutan ini bukan inisiatif nelayan. Ada perintah dari pimpinan dinas, dan uang yang terkumpul diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk ke Kepala Dinas,” ujar sumber tersebut.

Dengan jumlah kapal nelayan di wilayah ini mendekati 400 unit, nilai potensi dana dari dugaan pungli ini dapat mencapai ratusan juta rupiah. Seorang pemilik kapal di Borong mengonfirmasi telah membayar Rp500 ribu saat mengikuti prosedur pengurusan izin kapal yang berkaitan dengan Dinas Perikanan. Ia mengaku baru menyadari biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Uang itu saya serahkan karena mengikuti arahan dalam proses pengurusan izin kapal. Saya berharap ke depan pengurusan administrasi bagi nelayan bisa berjalan dengan jelas dan tidak membebani kami dengan biaya yang tidak kami pahami dasar aturannya,” kata nelayan tersebut.

Aturan Menyatakan Pengurusan TDKP untuk Nelayan Kecil Bebas Biaya.

Dugaan pungutan ini semakin mengkhawatirkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN‑KP/2020. Peraturan tersebut menegaskan nelayan kecil hanya wajib memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan penerbitan dokumen tersebut tidak dipungut biaya sama sekali.

Meskipun demikian, sejumlah nelayan belum mengetahui ketentuan ini dan tetap menyerahkan uang sesuai permintaan yang diterima.

Konfirmasi ke Pihak Terkait Belum Mendapat Jawaban Lengkap.

Dugaan pungli ini sempat dilaporkan ke Polres Manggarai Timur, namun tindak lanjut laporan tersebut belum diketahui secara pasti. Kilas NTT menghubungi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur melalui pesan WhatsApp, tetapi belum menerima respons hingga berita ini diterbitkan.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto menyatakan akan menelusuri informasi dugaan pungli tersebut melalui jajaran reserse kriminal. “Terima kasih infonya. Saya cek ke Kasatreskrim,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Manggarai Timur Hermanus Kodi menyarankan wawancara tatap muka di kantor dinas, namun saat diminta jadwal pertemuan ia menyatakan sedang menuju Polres untuk menangani persoalan kelangkaan BBM dan belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan pungutan terhadap nelayan.

Mendesak Aparat Telusuri Aliran Dana Secara Menyeluruh.

Aktivis masyarakat Baldus mendesak aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara transparan, mulai dari keabsahan laporan, identitas pihak pengumpul setoran, hingga aliran uang yang terkumpul. Ia menekankan layanan administrasi perikanan merupakan kewajiban pemerintah dan tidak boleh dijadikan sumber pungutan yang membebani nelayan yang penghidupannya sangat bergantung pada hasil laut.

“Polisi harus menelusuri dugaan pungutan ini secara serius dan menyeluruh. Jika benar ada uang yang diminta dari nelayan tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan, apalagi didiamkan. Nelayan harus mendapatkan pelayanan yang semestinya, bukan justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar dan peruntukannya,” tegas Baldus.

Ia menambahkan, apabila penyelidikan menemukan bukti penyalahgunaan kewenangan atau pungutan ilegal, pihak‑pihak yang terlibat harus ditindak sesuai peraturan perundang‑undangan.(*)

Editor: Hiro Lukas