Proyek Jalan Rp4,6 Miliar Matim Diadukan ke Kejari – Kontraktor CV Keli Watu Wea Tak Punya Izin Tambang, Sumber Material Dipertanyakan.
KUPANG, klikinfopol.com. 24 Oktober 2026 – Proyek peningkatan Jalan Simpang Lima‑Sopang Rajong‑Wae Mokel senilai Rp4,637 miliar di Kabupaten Manggarai Timur kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Proyek bersumber dari APBD Tahun 2026 ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Rabu (21‑10‑2026) oleh pelapor Firman Jaya beserta rekannya Irenius Putra.
Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah legalitas sumber material pembangunan. Kepala Seksi Minerba dan GAT Cabang Dinas ESDM Provinsi NTT Wilayah Manggarai, Andreas Kantus, mengonfirmasi bahwa kontraktor pelaksana CV Keli Watu Wea tidak terdaftar dalam daftar perizinan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Perusahaan itu tidak ada dalam list perizinan IUP OP,” ujar Andreas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (23‑10‑2026).
Pejabat ESDM itu juga meminta pihak berwenang menelusuri asal‑usul material hotmix dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut, yang disebut berasal dari aliran Sungai Wae Mokel. Ia mengingatkan agar daerah tidak kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan pengambilan material yang seharusnya memiliki izin resmi.
“Jangan sampai daerah Matim rugi PAD,” tegas Andreas.
Dalam pengaduannya, Firman Jaya tidak hanya mempersoalkan asal pasir sungai yang belum terverifikasi kelayakan teknis dan izinnya, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik. Di antaranya pengerjaan bagian oprit atau jalan pendekat yang diduga tidak melalui penggalian fondasi sesuai desain teknis, serta ketidakjelasan dokumen hasil pengujian laboratorium material yang digunakan.
Pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian seluruh pekerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan dokumen kontrak proyek.
Sebagai informasi, proyek ini dilaksanakan oleh CV Keli Watu Wea, dengan Wilbrodus Ade Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV Arthur Plan Consultant sebagai konsultan pengawas. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan‑dugaan tersebut, dan proses pemeriksaan masih berjalan di Kejari Manggarai.(*)
Editor: Hiro Lukas
