Pemkab Manggarai Timur Buka Masa Sanggah Data Rumah Terdampak Gempa Tahap II – Akses Lewat Linktr.ee.
BORONG, klikinfopol.com. 1 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: Ekbang.360/822/IX/2026 tentang Publikasi Hasil Verifikasi dan Validasi Rumah Terdampak Bencana Gempa Bumi Magnitudo 7,7 SR Tahap II, tertanggal 30 September 2026.
Penerbitan ini merupakan kelanjutan dari proses pendataan yang telah berjalan sejak awal September. Tahap I mencatat 24.392 rumah terdampak – 7.516 rusak berat, 6.039 rusak sedang, dan 10.837 rusak ringan. Setelah melalui masa sanggah dan verifikasi, kini Pemkab merampungkan pendataan tambahan hingga 29 September 2026 dan mempublikasikan hasil Tahap II.
Masyarakat yang merasa data kerusakan rumahnya belum tepat kini dapat mengajukan sanggahan secara daring melalui, tautan:https://linktr.ee/sanggahrumahmatim.
Tersedia formulir khusus untuk setiap kecamatan: Borong, Rana Mese, Kota Komba, Kota Komba Utara, Lamba Leda, Lamba Leda Selatan, Lamba Leda Timur, Lamba Leda Utara, Elar, Elar Selatan, Congkar, hingga Sambi Rampas.
Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Posko Tanggap Darurat Bencana, Winsensius Tala, M.Pd., mengimbau seluruh perangkat daerah agar menyebarluaskan informasi ini kepada warga.
“Jika ada data yang perlu diklarifikasi, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan. Mohon tidak melakukan penafsiran atau perubahan data secara sepihak,” tegasnya.
Langkah ini memastikan setiap warga mendapat kesempatan yang adil agar data kerusakan rumah benar-benar akurat, tepat sasaran, dan menjadi dasar penyaluran bantuan pemulihan yang tepat.(*)
Sumber: ‎Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Manggarai Timur.
Editor: Hiro Lukas
