Temuan BPK: 1.747 Pendamping PKH Diduga Rangkap Kerja – Kemensos Verifikasi: 833 Dibersihkan, 833 Diberi Sanksi, Wajib Kembalikan Rp7,9 Miliar.

IMG_20260917_143716_000

JAKARTA, klikinfopol.com. 17 September 2026. – Kementerian Sosial menindaklanjuti secara tegas dan transparan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan lain pada tahun 2025. Mensos menegaskan: aturannya jelas, pendamping PKH tidak boleh rangkap pekerjaan, dan pelanggaran pasti akan terungkap.

Setelah pendalaman menyeluruh, hasilnya terbagi tiga:

–  833 orang – TIDAK TERBUKTI melakukan rangkap pekerjaan. Nama baik mereka segera dipulihkan.

–  141 orang – TERBUKTI bekerja penuh waktu di tempat lain → kategori pelanggaran berat

–  692 orang – TERBUKTI bekerja paruh waktu / tidak tetap

“Yang terbukti tentu akan kita berikan sanksi. Bagi yang tidak terbukti, nama baiknya segera dipulihkan,” tegas Mensos.

Bagi yang terbukti melanggar, sanksi tidak main-main:

– Pengembalian gaji yang telah diterima

– Total sementara yang harus disetor: Rp7,9 miliar, angka ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Kemensos menegaskan komitmen: program PKH harus dijalankan oleh tenaga yang berintegritas, fokus penuh, dan mengutamakan kepentingan Keluarga Penerima Manfaat. Disiplin dan pengawasan terus diperketat agar bantuan sosial tepat sasaran dan dikelola secara akuntabel.(*)

#KemensosSelaluAda

Editor: Hiro Lukas