Temuan BPK: 1.747 Pendamping PKH Diduga Rangkap Kerja – Kemensos Verifikasi: 833 Dibersihkan, 833 Diberi Sanksi, Wajib Kembalikan Rp7,9 Miliar.
JAKARTA, klikinfopol.com. 17 September 2026. – Kementerian Sosial menindaklanjuti secara tegas dan transparan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan lain pada tahun 2025. Mensos menegaskan: aturannya jelas, pendamping PKH tidak boleh rangkap pekerjaan, dan pelanggaran pasti akan terungkap.
Setelah pendalaman menyeluruh, hasilnya terbagi tiga:
– 833 orang – TIDAK TERBUKTI melakukan rangkap pekerjaan. Nama baik mereka segera dipulihkan.
– 141 orang – TERBUKTI bekerja penuh waktu di tempat lain → kategori pelanggaran berat
– 692 orang – TERBUKTI bekerja paruh waktu / tidak tetap
“Yang terbukti tentu akan kita berikan sanksi. Bagi yang tidak terbukti, nama baiknya segera dipulihkan,” tegas Mensos.
Bagi yang terbukti melanggar, sanksi tidak main-main:
– Pengembalian gaji yang telah diterima
– Total sementara yang harus disetor: Rp7,9 miliar, angka ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Kemensos menegaskan komitmen: program PKH harus dijalankan oleh tenaga yang berintegritas, fokus penuh, dan mengutamakan kepentingan Keluarga Penerima Manfaat. Disiplin dan pengawasan terus diperketat agar bantuan sosial tepat sasaran dan dikelola secara akuntabel.(*)
#KemensosSelaluAda
Editor: Hiro Lukas
