Ahli Forensik Tegaskan di Sidang Rivel Sila: Visum Tidak Bisa Menentukan Pelaku, Kuasa Hukum Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
Ahli Forensik Tegaskan di Sidang Rivel Sila: Visum Tidak Bisa Menentukan Pelaku, Kuasa Hukum Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
ATAMBUA | Klik-Infopol.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila kembali digelar di Pengadilan Negeri Atambua Kelas II B, Jumat. Persidangan kali ini menghadirkan seorang ahli forensik yang memberikan penjelasan mengenai fungsi serta batasan Visum et Repertum dalam proses pembuktian perkara pidana.
Kehadiran ahli menjadi perhatian seluruh pihak yang mengikuti jalannya persidangan. Selama lebih dari satu jam, majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum terdakwa mendengarkan secara langsung penjelasan ilmiah yang disampaikan oleh dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM, ahli forensik dari Rumah Sakit Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, dr. Marlion menjelaskan bahwa hasil Visum et Repertum memiliki fungsi untuk menerangkan kondisi medis korban berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun demikian, visum tidak dapat digunakan untuk memastikan siapa pelaku suatu dugaan tindak pidana seksual apabila tidak didukung alat bukti ilmiah lainnya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan robekan lama pada alat kelamin korban, maka secara ilmu kedokteran forensik temuan tersebut tidak dapat menjelaskan siapa yang menyebabkan luka tersebut maupun kapan tepatnya hubungan seksual itu terjadi.
Ahli menjelaskan bahwa dalam ilmu forensik dikenal adanya perbedaan antara robekan baru dan robekan lama. Robekan baru menunjukkan adanya cedera yang masih segar sehingga dapat memberikan gambaran waktu terjadinya luka. Sementara robekan lama merupakan luka yang telah mengalami proses penyembuhan sehingga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan seseorang tanpa dukungan bukti ilmiah lainnya.
Lebih lanjut, dr. Marlion menerangkan bahwa untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan tindak pidana seksual diperlukan pemeriksaan tambahan, seperti pemeriksaan DNA, sperma, maupun sampel biologis lain yang dapat dianalisis secara ilmiah.
> “Harus diperiksa oleh ahli forensik untuk membuktikan apakah seseorang melakukan hubungan badan atau tidak. Itu yang dapat dibuktikan secara medis,” terang dr. Marlion di hadapan majelis hakim.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan.
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Menguatkan Aspek Ilmiah Pembelaan
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Putra Dapatalu, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keterangan ahli telah memberikan penjelasan yang objektif mengenai standar pemeriksaan forensik dalam perkara pidana.
Putra menilai ahli telah menjelaskan secara rinci bahwa hasil visum yang hanya didasarkan pada pemeriksaan dokter umum memiliki keterbatasan apabila tidak disertai pemeriksaan forensik yang lebih mendalam.
Ia juga berharap aparat penegak hukum selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyidikan, khususnya saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga seluruh alat bukti yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
> “Penjelasan dari ahli tadi sangat lengkap. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani serta alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum,” ujar Putra.
Danny: Visum Tidak Berdiri Sendiri
Hal senada disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H.
Menurut Danny, berdasarkan penjelasan ahli, hasil visum bukanlah alat bukti yang secara otomatis dapat menyimpulkan seseorang bersalah. Penilaian terhadap visum harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat keseluruhan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Ia mengatakan, seluruh keterangan ahli yang disampaikan di ruang sidang akan menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan diajukan pihaknya pada tahapan berikutnya.
> “Kami mencatat seluruh poin penting yang disampaikan ahli dalam persidangan. Hal tersebut menjadi bagian dari pembelaan kami terhadap klien,” katanya.
Martinus Lau: Putusan Harus Berdasarkan Seluruh Fakta Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum Martinus Lau, S.H., menilai kehadiran ahli forensik memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada majelis hakim mengenai aspek medis dalam perkara dugaan tindak pidana seksual.
Menurut Martinus, ahli telah menjelaskan bahwa keberadaan robekan lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas pelaku tanpa adanya bukti ilmiah lain yang mendukung.
Ia berharap seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Persidangan perkara dugaan persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan proses pembuktian sesuai tahapan persidangan sebelum nantinya memasuki agenda tuntutan, pembelaan, hingga putusan.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, di mana terdakwa dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Andry Bria & Andre Tahu
Redaksi: Klik-Infopol.com
Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
