Keterangan Ahli Forensik: Hasil Visum Tidak Cukup Tunjukkan Pelaku Tanpa Bukti Pendukung Ilmiah.

IMG-20260731-WA0026

ATAMBUA, — Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan dengan terdakwa Rivel Sila di Pengadilan Negeri Atambua Kelas II B menghadirkan Ahli Forensik dari Rumah Sakit Naibonat, Kabupaten Kupang, dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM. Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari satu jam, ahli menyampaikan penjelasan krusial mengenai batasan dan kekuatan pembuktian hasil visum et repertum.

Ahli forensik menegaskan bahwa hasil visum tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan identitas pelaku maupun waktu pasti terjadinya peristiwa. Secara medis-forensik, dibedakan antara robekan baru yang masih segar dengan robekan lama yang telah terjadi dalam kurun waktu tertentu. Apabila yang ditemukan adalah robekan lama, maka hasil tersebut tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan seseorang tanpa didukung bukti ilmiah lainnya.

“Untuk menghubungkan seseorang dengan peristiwa tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut seperti DNA, sperma, atau sampel biologis lainnya. Hanya pemeriksaan itulah yang dapat membuktikan secara medis apakah seseorang melakukan hubungan badan atau tidak,” tegas dr. Marlion di hadapan majelis hakim.

Penjelasan ini mempertegas bahwa pemeriksaan oleh dokter umum saja memiliki keterbatasan dan belum memenuhi standar pembuktian forensik yang utuh.

Kuasa hukum terdakwa, Putra Dapatalu, S.H., menilai keterangan ahli telah memberikan gambaran yang jelas dan objektif. “Penjelasan ini menjadi catatan penting agar penyidik dan penuntut berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seluruh alat bukti harus memenuhi standar ilmiah, bukan hanya asumsi,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan rekan penasihat hukum, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H. “Visum tidak berdiri sendiri sebagai alat bukti yang cukup untuk menyatakan seseorang bersalah. Apalagi jika yang ditemukan adalah robekan lama, penilaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dan didukung bukti lain yang kuat,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Martinus Lau, S.H., berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. “Robekan lama tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa terdakwalah pelakunya. Kami mohon putusan diambil berdasarkan bukti yang sah dan hati nurani yang adil,” pungkasnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.(*)

Editor : Hiro Lukas