{"id":1496,"date":"2026-05-31T23:29:16","date_gmt":"2026-05-31T23:29:16","guid":{"rendered":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/?p=1496"},"modified":"2026-05-31T23:29:16","modified_gmt":"2026-05-31T23:29:16","slug":"kalau-benar-tak-berwenang-mengapa-berani-membawa-nama-lembaga-publik-tantang-penelusuran-aktor-intelektual-di-balik-utang-rentenir-pemda-malaka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/?p=1496","title":{"rendered":"&#8220;KALAU BENAR TAK BERWENANG, MENGAPA BERANI MEMBAWA NAMA LEMBAGA?&#8221; \u2014 PUBLIK TANTANG PENELUSURAN AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK UTANG RENTENIR PEMDA MALAKA"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">&#8220;KALAU BENAR TAK BERWENANG, MENGAPA BERANI MEMBAWA NAMA LEMBAGA?&#8221; \u2014 PUBLIK TANTANG PENELUSURAN AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK UTANG RENTENIR PEMDA MALAKA<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Malaka, <a href=\"http:\/\/klik-infopol.com\">klik-infopol.com<\/a> \u2014Pernyataan Bupati Malaka yang menyebut Kepala Dinas dan Sekwan tidak memiliki kewenangan berutang atas nama Pemerintah Daerah justru memantik gelombang pertanyaan baru dari masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebab dalam praktik birokrasi pemerintahan, hampir mustahil seorang pejabat berani membawa nama lembaga negara dalam transaksi keuangan tanpa adanya komunikasi, persetujuan, atau setidaknya sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pengamat hukum tata negara yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&gt; &#8220;Kalau benar Sekwan atau Kepala Dinas tidak punya kewenangan, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang menandatangani atau meminjam uang. Yang lebih penting adalah siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menikmati manfaatnya, dan siapa yang membiarkan praktik itu berlangsung.&#8221;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurutnya, jika pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas pimpinan maupun anggota DPRD serta kegiatan kedinasan lainnya, maka logika hukum mengharuskan seluruh rantai keputusan diperiksa secara menyeluruh.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KUHP TIDAK HANYA MENJERAT PELAKSANA<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban tidak selalu dibebankan kepada pelaku yang berada di garis depan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pasal 55 ayat (1) KUHP menyebut bahwa:<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&gt; &#8220;Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.&#8221;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Artinya, apabila terdapat tindakan yang menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum, maka pihak yang memberi perintah maupun pihak yang turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu, Pasal 56 KUHP juga mengatur tentang pihak yang membantu terjadinya suatu perbuatan pidana.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, apabila suatu tindakan dilakukan atas dasar instruksi, persetujuan, atau keterlibatan pihak lain, maka penegak hukum berwenang menelusuri seluruh pihak yang berada dalam mata rantai keputusan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">JANGAN HANYA CARI &#8220;KAMBING HITAM&#8221;<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pengamat menilai pernyataan bahwa Sekwan atau Kepala Dinas tidak berwenang justru memperkuat alasan untuk melakukan penelusuran lebih jauh.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebab jika memang tidak memiliki kewenangan, maka muncul pertanyaan besar:<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Siapa yang memberi restu?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Siapa yang mengetahui?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Siapa yang memanfaatkan dana tersebut?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Untuk kepentingan siapa pinjaman dilakukan?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jika dana itu dipakai untuk kepentingan lembaga dan bukan kepentingan pribadi, maka publik menilai sangat tidak adil apabila seluruh beban kesalahan diarahkan hanya kepada pejabat pelaksana.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">PRINSIP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), setiap tindakan jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara berjenjang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Bawahan menjalankan perintah jabatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Atasan bertanggung jawab atas kebijakan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, penyelesaian polemik utang rentenir yang menyeret nama lembaga daerah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa pejabat tertentu tidak memiliki kewenangan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Yang ditunggu publik adalah keberanian membuka seluruh fakta:<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Siapa yang memerintahkan?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Siapa yang menyetujui?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Siapa yang menikmati manfaat kegiatan yang dibiayai dari utang tersebut?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dan mengapa sistem keuangan daerah sampai memaksa pejabat mencari dana dari luar mekanisme resmi pemerintah?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, maka masyarakat akan terus melihat polemik ini sebagai bentuk &#8220;lempar tanggung jawab&#8221; yang jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Negara hukum tidak mengenal istilah tanggung jawab putus di tengah jalan. Jika ada keputusan kolektif, maka seluruh pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan publik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Editor: Andry Bria<br \/>\nRedaksi: [<a href=\"http:\/\/Klik-Infopol.com\">Klik-Infopol.com<\/a>](<a href=\"https:\/\/klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com\">https:\/\/klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com<\/a>) \u2014 Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta &amp; Integritas<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;KALAU BENAR TAK BERWENANG, MENGAPA BERANI MEMBAWA NAMA LEMBAGA?&#8221; \u2014 PUBLIK TANTANG PENELUSURAN AKTOR INTELEKTUAL&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1497,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[43,34,42,41,33],"tags":[],"class_list":["post-1496","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-malaka","category-ntt","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1496","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1496"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1496\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1498,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1496\/revisions\/1498"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1497"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1496"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1496"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1496"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}