{"id":1430,"date":"2026-05-26T15:24:19","date_gmt":"2026-05-26T15:24:19","guid":{"rendered":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/?p=1430"},"modified":"2026-05-26T15:24:19","modified_gmt":"2026-05-26T15:24:19","slug":"audit-atau-gengsi-politik-puspem-malaka-yang-tak-ditempati-dinilai-jadi-simbol-pemborosan-uang-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/?p=1430","title":{"rendered":"\u201cAudit atau Gengsi Politik? Puspem Malaka yang Tak Ditempati Dinilai Jadi Simbol Pemborosan Uang Rakyat\u201d"},"content":{"rendered":"<p>\u201cAudit atau Gengsi Politik? Puspem Malaka yang Tak Ditempati Dinilai Jadi Simbol Pemborosan Uang Rakyat\u201d<\/p>\n<p>Malaka, Klik-Infopol.com \u2014 Polemik belum ditempatinya Kantor Bupati Malaka atau Pusat Pemerintahan (Puspem) terus menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Alasan pemerintah daerah yang menyebut proses audit sebagai penyebab utama belum digunakannya gedung megah senilai miliaran rupiah itu kini mulai dipertanyakan publik.<\/p>\n<p>Sejumlah aktivis menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan justru terkesan menjadi tameng politik untuk menunda penggunaan aset daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat.<\/p>\n<p>&gt; \u201cAlasan bilang jangan dipakai dulu karena tunggu audit itu tidak masuk akal,\u201d ujar salah satu aktivis Malaka yang meminta namanya tidak dipublikasikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, pembangunan kantor bupati baru menggunakan anggaran APBD dan DAK dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, ketika bangunan sudah selesai namun sengaja tidak digunakan, masyarakat menilai hal tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah.<\/p>\n<p>&gt; \u201cKalau sudah dibangun pakai uang rakyat, ya harus dipakai. Kalau takut rusak, rawat. Bukan malah dikunci dan dibiarkan kosong,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Aktivis tersebut juga menilai dalih audit tidak relevan dijadikan alasan utama untuk menunda pemanfaatan kantor baru.<\/p>\n<p>Menurutnya, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada prinsipnya memeriksa dokumen, penggunaan anggaran, serta proses pembangunan proyek, bukan soal apakah gedung tersebut dipakai atau tidak.<\/p>\n<p>&gt; \u201cJustru kalau tidak dipakai, aset itu bisa dianggap mangkrak dan tidak optimal pemanfaatannya. Itu malah bisa jadi catatan buruk dalam tata kelola aset daerah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kritik semakin menguat karena publik mulai melihat adanya dugaan unsur gengsi politik dalam polemik tersebut. Sebab, Kantor Bupati Malaka dibangun pada era pemerintahan sebelumnya.<\/p>\n<p>Sebagian masyarakat menduga ada kekhawatiran bahwa jika kantor baru ditempati, maka publik akan menganggap pemerintahan saat ini sedang melanjutkan keberhasilan pemerintahan terdahulu.<\/p>\n<p>Namun pandangan tersebut dinilai berbahaya bagi kepentingan publik.<\/p>\n<p>&gt; \u201cKalau alasan sebenarnya karena gengsi politik atau ego kekuasaan, itu sangat disayangkan. Kantor bupati itu milik Pemerintah Kabupaten Malaka, bukan milik pribadi bupati tertentu,\u201d ujarnya lagi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa yang paling dirugikan dalam situasi ini adalah masyarakat sendiri. Sebab pelayanan publik dinilai belum berjalan maksimal ketika aktivitas pemerintahan masih tersebar di berbagai lokasi sementara gedung baru dibiarkan kosong.<\/p>\n<p>Menurutnya, kantor lama maupun kantor sementara memiliki keterbatasan ruang, parkiran, hingga sistem arsip yang berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik.<\/p>\n<p>&gt; \u201cWarga yang akhirnya dirugikan. Pelayanan jadi lambat, masyarakat harus bolak-balik urus administrasi, sementara gedung baru yang besar justru tidak dimanfaatkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tak hanya itu, kondisi tersebut juga disebut membuka peluang pemborosan anggaran baru. Sebab ketika kantor baru tidak digunakan, pemerintah berpotensi tetap mengeluarkan biaya untuk sewa gedung maupun renovasi kantor lama.<\/p>\n<p>Padahal, menurut masyarakat, fasilitas utama pemerintahan sebenarnya sudah tersedia.<\/p>\n<p>&gt; \u201cKalau kantor baru tidak dipakai lalu pemerintah masih keluar uang untuk sewa atau rehab kantor lain, itu namanya pemborosan ganda,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kondisi itu perlahan dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Publik mulai bertanya-tanya apakah ada persoalan lain yang sengaja ditutupi di balik alasan audit tersebut.<\/p>\n<p>Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk terbuka kepada publik terkait hasil audit dan status penggunaan Puspem Malaka.<\/p>\n<p>Beberapa pertanyaan yang kini ramai disoroti masyarakat antara lain:<\/p>\n<p>1. Hasil audit BPK poin apa yang menyatakan kantor baru belum boleh digunakan?<\/p>\n<p>2. Berapa potensi kerugian daerah setiap bulan karena aset miliaran rupiah dibiarkan kosong?<\/p>\n<p>3. Apakah ada rekomendasi tertulis dari Inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum yang melarang penggunaan kantor baru tersebut?<\/p>\n<p>4. Mengapa pemerintah belum memanfaatkan aset daerah yang sudah selesai dibangun?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Aktivis tersebut menegaskan bahwa kantor bupati seharusnya dipandang sebagai alat kerja pemerintahan, bukan simbol persaingan politik antarperiode kepemimpinan.<\/p>\n<p>&gt; \u201cKantor bupati itu alat kerja, bukan trofi politik. Kalau secara teknis aman dan tidak ada larangan hukum, ya harus segera dipakai demi pelayanan masyarakat,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari Pemerintah Kabupaten Malaka terkait hasil audit maupun target pasti pemanfaatan penuh Puspem Malaka.<\/p>\n<p>Editor: Andry Bria<br \/>\nRedaksi: Klik-Infopol.com \u2014 Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta &amp; Integritas<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cAudit atau Gengsi Politik? Puspem Malaka yang Tak Ditempati Dinilai Jadi Simbol Pemborosan Uang Rakyat\u201d&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1431,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[43,34,42,41,33],"tags":[],"class_list":["post-1430","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-malaka","category-ntt","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1430","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1430"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1430\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1432,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1430\/revisions\/1432"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1431"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1430"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1430"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1430"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}