{"id":1175,"date":"2026-05-12T09:32:06","date_gmt":"2026-05-12T09:32:06","guid":{"rendered":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/?p=1175"},"modified":"2026-05-12T09:39:24","modified_gmt":"2026-05-12T09:39:24","slug":"aturan-mem-plh-pejabat-di-malaka-diduga-cacat-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/?p=1175","title":{"rendered":"&#8220;ATURAN \u201cMEM-PLH\u201d PEJABAT DI MALAKA CACAT HUKUM;"},"content":{"rendered":"<p>&#8220;ATURAN \u201cMEM-PLH\u201d PEJABAT DI MALAKA CACAT HUKUM;<\/p>\n<p>Kalah Sidang PTUN, Pengelolaan Birokrasi Pemkab Malaka Disorot Amburadul&#8221;<\/p>\n<p>Klik-infopol.Com|Malaka-NTT \u2014Polemik penataan birokrasi di Kabupaten Malaka kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada kebijakan \u201cmem-Plh\u201d atau memberhentikan sementara sejumlah pejabat eselon IIb dan IIIa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka yang dinilai bermasalah secara hukum.<\/p>\n<p>Sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dijadikan dasar kebijakan tersebut kini dipersoalkan dan diduga cacat hukum. Jika dugaan itu terbukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka pengelolaan birokrasi Pemkab Malaka dinilai menunjukkan indikasi kuat berjalan secara amburadul dan tidak profesional.<\/p>\n<p>Mantan pemeriksa Inspektorat Belu, Benediktus Bria, kepada media ini, Senin (11\/5\/2026) malam, mengatakan bahwa penggunaan aturan yang tidak tepat dalam kebijakan pemberhentian sementara pejabat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Menurut Benediktus, apabila dasar hukum yang dipakai pemerintah dalam kebijakan tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan terbukti dalam persidangan PTUN, maka keputusan itu secara otomatis dapat dikategorikan cacat hukum administratif.<\/p>\n<p>\u201cKalau dalam fakta persidangan terbukti dasar hukumnya tidak tepat atau bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka jelas kebijakan itu cacat hukum. Kalau sudah cacat hukum, berarti ada indikasi pengelolaan birokrasi dilakukan secara amburadul,\u201d tegas Benediktus.<\/p>\n<p>Ia menilai pemerintah seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap pejabat ASN, karena setiap kebijakan administratif memiliki dampak langsung terhadap hak, karier, dan kehormatan aparatur negara.<\/p>\n<p>Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui gugatan di PTUN. Para pejabat yang merasa dirugikan juga dinilai memiliki ruang untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut pemulihan hak-hak mereka yang hilang akibat keputusan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada hak-hak pejabat yang dirugikan karena keputusan yang cacat hukum, tentu itu bisa berlanjut lagi ke gugatan perdata. Pemerintah tidak boleh sembarangan mengambil keputusan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Benediktus juga mengingatkan bahwa tata kelola birokrasi harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu ataupun tafsir sepihak yang berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa birokrasi bukan arena eksperimen kekuasaan. Sebab setiap keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral di hadapan publik.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Jangan mengelola birokrasi secara semberono. ASN itu punya hak dan dilindungi aturan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain menyoroti persoalan pemberhentian sementara pejabat, Benediktus juga mengkritik belum difungsikannya gedung baru Kantor Bupati Malaka yang dibangun menggunakan uang rakyat dengan anggaran besar.<\/p>\n<p>Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang sampai saat ini belum memanfaatkan gedung megah tersebut sebagai pusat pelayanan pemerintahan.<\/p>\n<p>Padahal, menurut dia, pembangunan kantor tersebut dilakukan melalui proses perencanaan, penganggaran, serta dasar hukum yang jelas.<\/p>\n<p>\u201cKalau gedung itu dibangun dengan uang rakyat dan dasar aturannya jelas, lalu kenapa sampai sekarang belum dipakai? Pertanyaannya, apakah gedung itu ada setan?\u201d sindir Benediktus tajam.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti alasan pemerintah terkait audit gedung maupun persoalan akses jalan masuk yang dinilai tidak lagi relevan.<\/p>\n<p>Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa anggaran pembangunan akses jalan menuju kantor bupati sebelumnya telah dialokasikan sekitar Rp3 miliar dalam APBD Tahun 2025. Namun belakangan, anggaran tersebut justru digeser bahkan ditiadakan.<\/p>\n<p>Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menata pusat pemerintahan baru yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.<\/p>\n<p>Di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional dan efisien, polemik birokrasi di Malaka justru terus memantik kontroversi. Mulai dari persoalan mutasi dan Plh pejabat hingga belum digunakannya kantor bupati baru, semuanya menjadi catatan serius yang kini terus disoroti publik.<\/p>\n<p>Masyarakat pun menunggu bagaimana pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi sekaligus menunggu hasil akhir proses hukum di PTUN yang dapat menjadi penentu sah atau tidaknya kebijakan pemberhentian sementara para pejabat tersebut.<\/p>\n<p>Jika nantinya terbukti cacat hukum, maka bukan hanya citra birokrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malaka.<\/p>\n<p>\u2014\u2014\u2014\u2014\u2014<br \/>\nPenulis: Andry Bria<br \/>\nRedaksi: Klik-Infopol.com \u2013 Suara Rakyat, Fakta &amp; Integritas<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&#8220;ATURAN \u201cMEM-PLH\u201d PEJABAT DI MALAKA CACAT HUKUM; Kalah Sidang PTUN, Pengelolaan Birokrasi Pemkab Malaka Disorot&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1176,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[43,34,42,41,33],"tags":[],"class_list":["post-1175","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-malaka","category-ntt","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1175","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1175"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1175\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1182,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1175\/revisions\/1182"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1176"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1175"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1175"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.klikinfopol.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1175"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}